Turut Terjerat Korupsi RTH,
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Pembangunan Ruang Tata Hijau 2 Tahun Penjara
selasa, 28-08-2018 - 15:34:23 WIB 👁 61309
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU -Tiga lagi jaksa tuntut terdakwa korupsi pembangunan Ruang Tata Hijau (RTH) dan Tugu integritas, Jalan Achmad Yani Pekanbaru.
Ketiga terdakwa yang dituntut jaksa tersebut, Khusnul, Direktur PT Bumi Riau Lestari, serta dua dari tim PHO yakni, Raymon Yudra, anggota Tim PHO dan Arri Darwin, Ketua Tim PHO pada proyek RTH tersebut.
Berdasarkan tuntutan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Amin SH, Nuraini SH dan Oka Regina SH secara terpisah (split), pada sidang Selasa (28/8/18) sore. Ketiga terdakwa dituntut masing masing 2 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Khusnul, Arri Darwin dan Raymon Yudra, masing masing dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan," terang JPU.
Sementara terdakwa Khusnul dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 46 juta subsider 1 tahun. Dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan terdakwa.," sambung Nuraini.
Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa dipersilakan majelis hakim tipikor Pekanbaru, yang diketuai Bambang Myanto SH, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang dapat disampaikan pada sidang pekan depan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilliana SH, M Amin, Puji Dwi Jona dan Prawira Putra SH, terungkap bahwa ketiga terdakwa yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan merugikan keuangan negara Rp 935 juta.
Dimana pada pengadaan proyek ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan. Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp14 miliar lebih.(rtc/so)
Komentar Anda :