SERGAPONLINE.COM
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan penyerahan Surat
Keputusan kepada 470 orang Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I (satu) formasi tahun 2021,
dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan SK
dilaksanakan Bupati setelah melakukan Pelantikan Pejabat struktural
menjadi pejabat fungsional dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di
Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Senin 30 Mei 2022.
Dalam
mempercepat kemajuan daerah dan terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermasa,
Bupati Wanita tersebut menyampaikan sejumlah pesan penting kepada 470
orang CPNS dan PPPK.
"Jalankan tugas dan amanah secara baik,
inovatif, responsif, profesional, disiplin dan berintergritas.
Berikanlah pengabdian dan loyalitas anda untuk Kabupaten Bengkalis,"
kata Kasmarni.
Tidak hanya itu, Kepala Daerah tersebut meminta
agar CPNS dan PPPK, dalam menjalankan tugas, jangan hanya menunggu
datangnya perintah atasan, akan tetapi saudara-saudara harus kreatif dan
inovatif, sehingga fungsi pelayanan sebagai aparatur pemerintah dapat
berjalan dengan baik.
"Kami akan selalu menilai dan mengawasi
kinerja saudara-saudari semua. Prestasi kerja tentunya akan menjadi
bahan evaluasi kami. Apabila saudara-saudari tidak berprestasi, tidak
memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, tidak serius, apalagi
sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami
berikan tindakan sesuai aturan yang ada, dan ini adalah komitmen kami,"
tegas Bupati.
Menurutnya, lulus menjadi PNS dan PPPK adalah nikmat yang harus disyukuri, dan tidak didapatkan dengan mudah oleh banyak orang.
"Penempatannya
juga telah sesuai dengan formasi kelulusan, makanya, tidak boleh ada
yang minta pindah, baik pindah ke luar daerah maupun pindah penempatan.
Jangan menjadi ASN yang cengeng, baru beberapa bulan penempatan sudah
minta pindah," ucapnya.
Beliau menegaskan kepada BKPP, jika ada
CPNS, PPPK maupun pejabat fungsional kita yang melanggar aturan, tidak
disiplin, cengeng dan tidak loyal, segera lapor dan akan kita berikan
sangsi sesuai aturan yang berlaku.
Editor :Fadli Ajoi