Dikawal Ketat Polres Kampar, Anthony Hamzah di Vonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 01-06-2022 - 10:20:38 WIB šŸ‘ 13782
Photo: Terdakwa Anthony Hamzah
Selasa.(31/5/2022)Bid.Hms Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Dikawal Ketat Polres Kampar, Anthony Hamzah di Vonis 3 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Sidang perkara dugaan penyerangan dan pengusiran terhadap sejumlah karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni, di Kampar kembali digelar. Kali ini pembacaan keputusan di kawal ketat oleh polres Kampar.

    Untuk pengamanan kegiatan ini Polres Kampar menurunkan personil sebanyak 75 orang  sistim Pam Terbuka dan Tertutup, yang di pimpin langsung oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH.

    Terdakwa Anthony Hamzah di Vonis 3 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Bangkinang di Ruangan Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB secara Zoom Metting. Terdakwa mengajukan Banding Perkara di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

    Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar. Adapun Hakim Ketua Dedi Kuswara, SH, MH. Hakim Anggota  Petra Jeanyy Siahaan, SH, MH. Hakim Anggota Reny Hidayati, SH. Panitra Pengganti  Fitri Yenti, SH,  Jaksa Penuntut Umum Satrio Aji Wibowo, SH dan Pengacara Terdakwa PH. Andi, SH dan Puad, SH.

    Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode 2016-2022 Anthony Hamzah itu dinilai terbukti sebagai dalang penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Kampar.

    Terdakwa Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

    Anthony Hamzah terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan karyawan. Kemudian ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan terungkap jika setiap tindakan dari Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony dan ia terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.

    "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya Jaksa Satrio Aji Wibowo, SH.

    Sebelumnya, Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah kepolisian Resor Kampar berhasil membekuk dosen Fakultas Pertanian itu dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu.

    Bahkan, Anthony juga sempat menyandang status buronan atau DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut.

    Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan.

    Asep, bendahara Kopsa-M kala itu yang juga terbukti bersalah dalam kasus penyerangan tersebut disebut menyerahkan uang milik Kopsa-M sejumlah Rp 600 juta kepada terpidana kasus serupa lainnya, Hendra Sakti dengan cara mengirimkan via transfer sebanyak 5 kali melalui nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.

    Jaksa menjelaskan, pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim dimana ketiganya saat ini berstatus DPO untuk mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.

    Ia melanjutkan, pada Rabu 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari terdakwa Anthony Hamzah, bendahara Kopsa M Asep kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp 100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun Kopsa M.

    Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

    "Pada saat pertemuan itu, saksi Hendra Sakti menyerahkan sekitar 50 helai baju kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa M kepada massa yang telah berkumpul tersebut. Sekitar puku 17.00 WIB, Hendra mengerahkan Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim serta massa sekitar 300 orang tersebut berangkat menuju ke perumahan PT Langgam Harmoni dengan menggunakan bus, mobil dan sepeda motor dengan membawa linggis, egrek, tojok dan kayu," terang Jaksa.

    Kemudian Hendra Sakti dan tiga orang rekannya bersama dengan massa sebanyak sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni lalu memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk diantaranya ibu-ibu serta anak-anak mengalami traumatis berat.

    Editor:  Jasril Chaniago



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com