Tak Hiraukan PPR Dewan Pers, Sidang Perseteruan Toro Dan Bupati Bengkalis Layak Dikawal
Rabu, 29-08-2018 - 13:43:50 WIB 👁 66027

TERKAIT:
 
  • Tak Hiraukan PPR Dewan Pers, Sidang Perseteruan Toro Dan Bupati Bengkalis Layak Dikawal
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Direktur Media Watch Riau El Wahyudi Panggabean, mengecam keras dialihkannya sengketa pemberitaan antara Wartawan media online Harian Berantas‎ dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke ranah undang-undang ITE.

    Tokoh Pers Riau sekaligus Jurnalis senior dan pendiri sekolah Jurnalistik di Riau itu mengaku tidak nyaman dan kecewa setelah mencermati kasus yang menimpa pimpinan media online nasional asal Riau.

    “Saya sudah melihat secara cermat lebih dalam kasus ini. Menurut pengamatan saya, kasus ini dipaksakan ke ranah pidana padahal sudah ada hasil sidang kode etik Wartawan yang dibuktikan dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana,” ungkap Wahyudi dalam jumpa Pers, Selasa (28/08/18).

    PPR Dewan Pers kata Wahyudi, telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harian Berantas‎ yang dipimpin Toro ZL hanya sebatas pelanggaran Kode Etik Jurnalis saja.

    Dewan Pers meminta media harianberantas.co.id membuat hak jawab dan permintaan maaf setelah menerima hak jawab dari pengadu/pelapor.

    “Bagaimana caranya membuat Hak Jawab skaligus Permintaan Maaf kalau Pengadu/pelapor (Bupati Bengkalis), tidak mengirimkan mengirimkan hak jawabnya sesuai PPR Dewan Pers beberapa waktu lalu. Lalu, tanpa melihat alasan kenapa tidak ada Hak Jawab dan permintaan maaf sudah dimuat, namun Polisi dengan kekuasaannya langsung menyidik dan menjadikan Toro sebagai tersangka pelanggar undang-undang ITE,” urai Wahyudi.

    Saudara ‎Toro, jelas Wahyudi, jelas pelanggar Kode Etik. Tapi bukan pelanggar undang-undang ITE. Ia adalah wartawan pertama di Riau yang jadi tersangka sejak undang-undang ITE tahun 2008 diberlakukan.

    ‎Kuasa Hukum Toro, Jusman, mengaku sangat kecewa dan heran kenapa Majelis Hakim menolak Eksepsi yang dilayangkan pihaknya atas kasus kliennya.

    Padahal katanya, jelas sudah ada Nota Kesepahaman alias Momorandum of Understanding (MoU) ‎antara Dewan Pers dan Polri tahun 2012, yang menyebutkan jika perkara Jurnalistik mendahului penyelesaian di Dewan Pers.

    Akan tetapi polisi tidak merekomendasikan pelapor untuk menyelesaikan ke Dewan Pers malah menerima laporan dari pengadu.

    Anehnya, polisi bersama pengacara pelapor yang mengadukan ke Dewan Pers.

    Uraian singkat, kasus ini bermula ketika Media Pers Harian Berantas memuat berita tentang kasus dugaan perbuatan korupsi Dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam yang telah menyeret mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis jadi terpidana.

    Harianberantas memuat pemberitaan seputar kasus itu yang diduga menyatakan Bupati Bengkalis Amril, selaku mantan Anggota DPRD Bengkalis‎ diduga terlibat, namun tak kunjung disidik secara serius oleh Polisi, entah karena Bupati atau karena sesuatu hal.

    Atas berita kasus dugaan korupsi yang luar biasa tersebut, pada tanggal 07 Januari 2017 Amril Mukminin atau Bupati semalam berita terbit, melaporkan pimpinan Harianberantas, Toro ZL selaku penanggungjawab media tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

    Atas laporan itu, pihak Subdit II Unit ITE Ditreskrimsus Polda Riau berkonsultasi ke Dewan Pers atas berita tersebut.

    Sementara Dewan Pers langsung menerima aduan pihak Amril selaku Pengadu melalui pengacaranya.

    Toro selaku Teradu dalam sengketa Pemberitaan dinilai Dewan Pers bahwa Toro telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

    Dewan Pers pun menurunkan 4 (empat) poin dalam PPR. Pertaman, mewajibkan Harianberantas menerbitkan Hak Jawab dari Amril sebanyak 8 kali setelah Hak Jawab diterima dan disertai permohonan maaf.

    Kedua, Amri Mukminin selaku pengadu wajib mengajukan Hak Jawab kepada Harianberantas paling lambat 7 hari kerja setelah PPR ini diterima dan mengacu pada Peraturan tentang Pedoman Hak Jawab.

    Ketiga, Harian Berantas diwajibkan memenuhi ketentuan yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.

    Keempat, Harian Berantas wajib memuat isi seluruh poin PPR tersebut dalam medianya.

    “Semua poin sudah kita laksanakan. Terutama poin kedua, ketiga dan keempat. Toro bahkan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sebagai bagian dari pon ketiga. Namun, untuk poin pertama, pihak Pengadu (Amril, red) justru tak pernah mengirimkan Hak Jawab,”ungkap Kuasa Hukum Toro, Jusman SH MH.

    Meski demikian lanjut Jusman, Harianberantas bahkan mengambil inisiatif menerbitkan berita klarifikasi sebanyak 9 kali disertai permintaan maaf. “Hingga hari ini, justru Hak Jawab dari Amril yang tak pernah muncul. Amril yang tak patuh, malah pada ‎2017, kasus Toro dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kepolisian,” ucap Jusman.

    Ia pun heran, kenapa terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), padahal ini jelas sengketa pemberitaan jurnalistik. Bahkan, saat ini sudah masuk ke ranah peradilan.

    “Lalu, apa kabar dengan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polri. Siapa yang telah melanggar MoU ini? Mungkin dinilai sepela, tapi ini sangat-sangat fatal pelanggaran oleh Polri ini. Tak mungkin klien kami berdiam diri atas kasus ini. Klien kami punya bukti-bukti yang bisa buat gempar. Dan dukungan dari rekan-rekan wartawan cukup menguat atas pelanggaran MoU ini,” tanya Jusman.

    ‎Saat ini, kasus Toro sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi Pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Wahyudi pun mengajak seluruh insan Pers untuk mengikuti sidang ini dan menguak fakta-fakta secara utuh.

    “Sama-sama kita kawal Due Process of Law‎ dalam kasus ini. Toro korban kriminalisasi Pers. Bukan pidana tapi sengaja dipidanakan.

    El Wahyudi Panggabean menegaskan, bagi rekan-rekan wartawan yang menulis berita sidang ini tanpa sesuai fakta sidang, maka bisa dinilai telah melakukan Contemp Of Court‎ alias penghinaan atau menyerang pengadilan. Ikuti nurani mu!,” imbau Wahyudi. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    03 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    04 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    05 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    06 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    07 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    08 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    09 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    10 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    11 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    12 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    13 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    14 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    15 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    16 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    17 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    18 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    19 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    20 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    21 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    22 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com