SERGAPONLINE.COM ACEH UTARA- Kepolisian Resor Aceh Utara melakukan jumpa pers terkait Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, anggota satreskrim Polres Aceh Utara, di mana pada minggu 26 Agustus 2018 lalu di desa Bantayan kecamatan Seunuddon yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata †Setan Botak Perlak. “
Dalam Jumpa Pers yang berlangsung di aula tribrata di Lhoksukon, Kapolres Aceh Utara Ian Rizkian Milyardin menjelaskan, dalam pembunuhan Bripka Faisal, ada 7 tersangka yang terlibat, di mana ketujuh tersangka itu merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di perairan Aceh.
Adapun ketujuh tersangka KKB “Setan Botak Peureulakâ€. Yakni, Zulkifli alias Botak yang sudah tewas pada saat penangkapan di desa matang kupula, Samsul Bahri alias Mancho meninggal pasca penangkapan , Mukhtarmidi alias Tar alias Midi saat ini dalam perawatan medis di RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, Darwin alias Wen dan M. Arief Munandar alias Arep. sedangkan Dua tersangka lainnya masih DPO (buron), yaitu TM alias Dek Gam dan Adi.
“Kami imbau kepada kedua tersangka itu agar menyerahkan diri. Apabila mereka menyerahkan diri, tentunya akan ada keringanan hukuman, namun proses hukum akan tetap dilaksanakan,†kata Ian
Ian Rizkian menyebutkan, tersangka Mukhtarmidi dibawa ke RSUD Cut Meutia, Jumat pagi, karena dalam kondisi sakit.
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah, mengatakan, bahwa untuk tersangka samsul bahri alias Macho yang meninggal pasca penangkapan, di mana pada saat penangkapan tersangka samsul sempat melakukan perlawanan.
Para pelaku akan dijerat pasal 354, jo pasal 338, jo pasal 170, jo pasal 55 KUHPidana, jo pasal 1 ayat 1dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ,
Namun. dalam jumpa pers tersebut turut di hadirkan Tersangka Darwin dan Arief Munandar, ditunjukkan barang bukti senjata api AK-56, puluhan butir peluru, satu granat manggis, satu granat nanas, sejata revolver milik Bripka Faisal, magasin, sejumlah pakaian milik tersangka,
Selain itu, turut dihadirkan juga dua tukang ojek atau RBT yang sebelumnya sempat diamankan, tapi kemudian dipulangkan ke keluarganya masing-masing, yaitu Faisal, warga Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dan Syahrul, warga Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Sementara satu tukang ojek lainnya, Bahagia, warga Gampong Meunasah Asan, Madat, tidak hadir. Kedua tukang ojek itu hadir dengan didampingi perangkat gampong.
“Jadi pada saat itu ada sebuah perahu yang terdampar di kawasan tersebut. Jadi warga setempat merasa curiga kalau mereka ada membawa narkoba, kecurigaan itu diperkuatkan dengan dilihatnya tas yang berisikan senjata api,†kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin.
Karena merasa takut, warga setempat melaporkan kecurigaan itu kepada pihak kepolisian, saat itu karena lokasinya dekat, Bripka Anumerta Faisal mendatangi lokasi itu untuk menyelidiki, akan tetapi nahasnya ia ditembak oleh komplotan tersebut hingga meninggal dunia.
“Sebelumnya kami menginformasikan kalau Bripka Anumerta Faisal tewas karena mengalami luka tusuk, namun fakta sebenarnya, ia ditembak oleh komplotan tersebut sebanyak tiga kali tembakan,†ujar Kapolres
Kapolres menambahkan, sebelumnya media sempat mengabarkan kalau ada enam orang komplotan yang ditangkap, sebenarnya seluruhnya delapan orang, dua meninggal, tiga masih ditahan, dan tiga lagi dibebaskan karena tidak terlibat dalam komplotan tersebut.
“Dua tersangka meninggal SA dan ZU, yang masih kami tahan berinisial DA, AR dan TA, sementara yang dibebaskan merupakan RBT bernama, Faisal, Syahrul dan Bahagia,†jelasnya.
Saat penangkapan terjadi, ZU tewas di tempat karena mencoba melemparkan granat ke kaki Kompol Suwalto, karena itu petugas melepaskan tembakan hingga tewas. Sementara SA meninggal karena saat itu mencoba melawan petugas dengan menusuk Bripda A menggunakan pisau, sehingga petugas melawannya sehingga terpental dan jatuh keparit.
“Kepalanya terbentur ke tembok, dan kami sudah visum, sehingga membuat pelaku kritis dan meninggal dunia di rumah sakit,†tutupnya. (rkc/so).