Saifuddaulah: Ada Spirit Peningkatan Status dan Kesejahteraan Nasib TTK, Dibalik Penghapusan TKK
Rabu, 29-06-2022 - 08:35:16 WIB 👁 11189
 |
Foto : Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah |
SERGAPONLINE.COM KOTA BEKASI - Tahun 2023 Pemerintah Pusat berencana akan menghilangkan pekerja honorer dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di 500 kota dan kabupaten se-Indonesia.
Untuk menyikapinya maka Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifudaulah mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperhatikan dan mengambil langkah yang bijak dalam perubahan status Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota Bekasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Karena mulai November 2023 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengeluarkan surat edaran untuk menghapus pegawai TKK di Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Bekasi karena menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah perlu dipertimbangkan faktor keberlangsungan hidup pegawai TKK yang selama ini sudah lama mengabdi.
†Adapun kaitannya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti masa depan TKK perlu diperhatikan karena bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan tentunya membuat resah,†kata Saifudaullah, Senin (27/6/2022).
Tetapi Saifudaulah melihat aturan baru dari Pemerintah Pusat tersebut adanya sebuah spirit untuk meningkatkan status TKK lebih jelas dan kesejahteraan lebih baik.
†Kami melihatnya ada semangat yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Pusat agar TKK lebih jelas statusnya dan kesejahteraanya lebih baik,†ujarnya.
Walaupun begitu, Ketua DPRD Kota Bekasi yang merupakan kader PKS, mengatakan untuk lolos seleksi menjadi status P3K, para TKK ini harus melalui seleksi yang ketat sesuai prosedur dan persyaratan yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat.
Saifuddaulah juga menyadari kebutuhan akan tenaga TKK di beberapa bidang terutama fungsional masih banyak dibutuhkan, sementara anggaran untuk menggaji TKK yang jumlahnya mencapai 14 ribuan sangat membebani APBD.
“Dengan jumlah TKK hampir 14 ribuan tentunya membebani APBD Kota Bekasi, untuk itu jika aturan baru ini menjadi solusi tentunya Pemerintah Kota Bekasi akan menindak-lanjutinya sesuai aturan dari Pemerintah Pusat,†tutupnya mengakhiri sesi wawancara.
Editor: Agus/ADV/Sekwan
Komentar Anda :