Banda Aceh
Siksa Korban Salah Tangkap, YARA Minta Kapolri Copot Kapolres Aceh Utara
JUMAT, 01-08-2018 - 16:32:34 WIB 👁 82572
SERGAPONLINE.COM BANDA ACEH- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengecam pihak Polres Aceh Utara ceroboh dalam menangani kasus pembunuhan Bripka Faisal,
karena menangkap warga yang tidak bersalah.
Seperti dalam kasus pembunuhan yang menimpa Bripka Faisal, Polres Aceh Utara telah membebaskan tiga dari enam terduga pelaku pembunuhan.
Tidak hanya di tangkap, ketiga masyarakat yang menjadi tangkap juga mendapat perlakuan kasar dari aparat kepolisian, dan salah seorang yang di tangkap bernama Bahagia malah babak belur, akibat di pukuli oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan sekretaris YARA, Fakhrurrazi, "Pihak Polres tidak bisa mendeteksi dini agar kasus salah tangkap ini tidak terjadi dan justru membuat masyarakat resah apalagi beredar foto korban salah tangkap terlihat babak belur akibat di pukuli.
Masih kata Fakhrurrazi, "penangkapan terhadap korban oleh pihak Polres Aceh Utara terkesan sangat dipaksakan, orang-orang yang di curigai terlebih dulu tangkap dan diperiksa di bawah tekanan.
“Kita menduga adanya upaya paksa dari pihak Kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan Bripka Faisal dimana sudah dua terduga pelaku meninggal, apakah mereka benar bersalah.
Dengan adanya korban salah tangkap, menunjukan adanya kekerasan yang dilakukan oleh Polda Aceh dalam menjalani tugas yang tidak sesuai dengan Protap kepolisian serta terindikasi adanya kecerobohan dalam melaksanakan tugas, "jelasnya.
Kami berharap, prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) wajib dilaksanakan oleh polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.
Penyidik (dalam hal ini kepolisian) antara lain dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan. Ujar Sekretaris YARA
“Kita mengharap dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian lebih selektif dalam menjalankan tugasnya, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah untuk dalam menindak seseorang yang diduga terlibat. tutupnya.(rkc/so)
Komentar Anda :