Reza, Saksi Pelapor Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru Menghindar dari Media
JUMAT, 31-08-2018 - 19:06:19 WIB 👁 66936

TERKAIT:
 
  • Reza, Saksi Pelapor Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru Menghindar dari Media
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Lanjutan Sidang kasus pemberitaan di media online harian berantas, di PN Pekanbaru hari ini, Kamis (29/8/2018) mengaalami penundaan akibat mutasi pejabat hakim.

    Sedianya persidangan yang tersangkut pemberitaan di media pers itu akan dilaksanakan, salah satu dari anggota hakim yang mulia mengumumkan persidangan ditunda karna hakim ketua dari persidangan tersebur dimutasi ke daerah lain.

    "Sebelumnya saya beritahukan, bahwa persidangan kali ini yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi terdakwa terpaksa kita tunda karena terjadi mutasi pejabat pengadilan,"kata anggota hakim dua, Yudi Silen.

    Menurut hakim tersebut, dikarenakan perpindahan tugas tersebut atas hakim ketua yang semestinya memimpin persidangan, pada saat yang sama sedang dalam perjalanan menuju daerah lain.

    Mendengar hal itu, saksi dari pelapor, Reza spontan beranjak dari tempat duduknya dan segera berlalu meninggalkan ruangan sidang, yang disusul oleh saksi terdakwa, Toro Laia dan puluhan rekan pers lainya yang sudah siap mengikuti proses persidangan.

    Dalam kesempatan yang sama, saat wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada saksi pelapor, Reza tentang dugaan kriminalisasi terhadap pers itu, Reza yang didampingi oleh rekanya terlihat menghidari pertanyaan media, dengan menjawab pihaknya belum bisa memberikan pernyataan.

    "Maaf bang, saya tidak bisa menyampaikan keterangan, nanti saja di persidangan,"cetus nya.

    Menurutnya, konfirmasi dilakukan di persidangan saja.

    "Sebaiknya di persidangan saja bang, silakan saja nanti dikutip pernyataan di persidang an," katanya sambil berlalu dari hadapan sejumlah awak media.

    Sementara menurut terdakwa, Toro Laia pihaknya bersama dengan kuasa hukum tetap akan membuka semua alat bukti yang mengandung percakapan, dugaan tanda tangan palsu atas laporan ke polisi dan BAP, yang sudah disiapkan oleh pihaknya.

    "Kami tetap akan menghargai proses hukum ini, walaupun kami duga kuat ada persekongkolan untuk kriminalisasi pada saya sebagai wartawan,"kata Toro.

    Menurut kuasa hukum terdakwa, Jusman, SH.,MH pihaknya tetap meyakini perkara ini sesungguhnya adalah perkara pers, yang seharusnya berdasarkan amanat UU Pers No.40 tahun 1999, hal ini harus diaelesaikan kedua belah pihak secara mediasi dan melalui hak jawab.

    "Ini jelas perkara terkait karya jurnalistik di media pers, jadi tidak ada alasan penyidik membawa perkara ini ke pidana, kalau tidak ada tindakan kriminalisasi dan pemaksaan hukum atas klien kami," sebut Jusman.

    Dalam persidangan kali ini, tampak ratusan wartawan dari sejumlah media turut memberikan dukungan morilnya, dan siap-siap mengikuti proses persidangan, agar tidak ada berita yang diduga menyimpang sebagaimana di 6 media lokal baru-baru ini, yang justru berpotensi merugikan nama baik terdakwa.


    (Sac/SO)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com