Pelantikan PAW Eni Widhiastuti Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 18-07-2022 - 11:48:27 WIB 👁 11544
Foto : Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya
TERKAIT:
 
  • Pelantikan PAW Eni Widhiastuti Sudah Sesuai Prosedur
  •  

    SERGAPONLINE.COM KOTA BEKASI - Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya, meminta seluruh pihak memahami mekanisme dan regulasi yang ada terkait adanya pergantian pimpinan lembaga legislatif di daerah ini.

    Setiap surat yang masuk ke DPRD, kata dia, seperti adanya usulan pergantian pimpinan lembaga dari partai politik pengusung, dapat dibacakan ketika rapat gabungan Komisi.

    Kemudian menindaklanjuti surat itu  tentu disampaikan kepada Ketua DPRD yang masih sah, selanjunya disikapi dengan sejumlah langkah serupa menjadi bahan pembahasan di Badan Musyarawarah (Bamus) DPRD. Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) bertugas mengagendakan kegiatan DPRD. Biasanya, Banmus menyusun jadwal kegiatan dewan untuk  satu bulan berikutnya.

    “Semua agenda DPRD seperti kegiatan alat kelengkapan dan kegiatan DPRD secara keseluruhan disusun, dibahas dan diagendakan dalam Badan Musyawarah (Bamus),” papar Hanan. Kamis (6/7/2022).

    Badan Musyawarah (Bamus) adalah alat kelengkapan DPRD, jadi tidak ada Bamus Fraksi. Jumlah anggota Bamus sebanyak 11 orang dengan diketuai oleh Pimpinan DPRD (Ketua DPRD), Wakil Ketua DPRD (wakil Bamus), anggota DPRD  dari perwakilan fraksi dan Sekretaris DPRD (Sekwan), namun  Sekwan merupakan sekretaris tapi bukan anggota.

    Menanggapi adanya usulan pergantian anggota DPRD oleh DPD PDI P Kota Bekasi yang termaktub dalam surat no. 168/KIAJ-24/1443, tertanggal 23 Februari 2022, perihal pergantian penugasan personil. Surat tersebut merupakan tindak lanjut surat keputusan yang diterbitkan DPP PDI P yakni SK No: 191/SKEP/DPP-PDI P tanggal: 4  Juli i2022 .

    “Atas surat DPD PDI P Kota Bekasi, kami juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kumham Provinsi Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat. Maka perlu dipahami dan dipatuhi mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” papar Hanan.  

    Disebutkan Hanan, jikalau ada perubahan terhadap pimpinan DPRD tentunya  pertama partai politik (Parpol) yang bersangkutan (PDI P) mengajukan surat ke DPRD, sehingga surat itu akan dibahas oleh Banmus, untuk menjadwalkan tahapan paripurna pemberhentian anggota DPRD. Setelah itu ada tahapan pimpinan DPRD menyurati gubernur melalui walikota dengan melengkapi sejumlah lampiran persyaratan yakni:

    1.    Surat Keterangan  Keaslian Dokumen dari bagian pemerintah/otda kab/kota (Asisten Bidang Pemerintahan),

    2.    Fotokopi keputusan gubernur tentang peresmian pengangkatan  yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kab/Kota,

    3.    Fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji yang bersangkutan sebagai anggota DPRD kab/kota,

    4.    Keputusan DPP partai politik tentang usulan pemberhentian yang bersangkutam sebagai anggota DPRD Kab/Kota,

    5.    Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyataakan  tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP partai politik (dalam hal tidak ada gugutan),

    6.    Salinan putusan Pengadilan  yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap (dalam hal adanya gugatan terhadap keputusan DPP Parpol),

    7.    Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD kab/kota,

    8.    Keputusan DPRD kab/kota tentang pemberhentian yang bersangkutan  sebagai anggota DPRD kab/kota,

    9.    Surat pimpinan DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota,

    10.    Surat Bupati /Walikota kepada Gubernur.

    Hanan menambahkan  tindaklanjutnya adalah paripurna pemberhentian anggota DPRD yang lama sekaligus pengangkatan anggota DPRD yang baru dari parpol yang sama. Selanjutnya juga harus melengkapi persyaratan antara lain: 1.Surat Keterangan keaslian dokumen dari bagian pemerintahan/otda kab/kota (asisten bidang pemerintahan), 2.fotokopi Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kab/kota sebelumnya, 3.surat usulan pimpinan parpol (tingkat pusat), 4.risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD kab/kota dalam rangka pengangkatan anggota DPRD Kab/Kota, 5.Keputusan DPRD kab/kota tentang  pengangkatan anggota DPRD Kab/Kota, 6.surat anggota DPRD kab/kota kepada Gubernur melalui bupati/walikota, dan 7. Surat Bupati/Walikota kepada Gubernur.

    Hanan berharap semua pihak seperti halnya Partai Politik dapat memahami mekanisme dan mengikuti proses yang ada.

    “Pergantian  anggota dewan adalah hak setiap partai politik. Setwan hanya memfasilitasi administrasi sesuai peraturan. Pergantian pimpinan ini pun sesuai dengan ketentuan. Jadi semua ada tahapannya," pungkas Hanan.

    Editor: Agus



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com