Terkait Surat Permohonan Informasi, Ketum Martin : Dinas ESDM Riau Diduga Tidak Memahami UU KIP
Kamis, 12-04-2018 - 12:02:26 WIB šŸ‘ 70218

TERKAIT:
 
  • Terkait Surat Permohonan Informasi, Ketum Martin : Dinas ESDM Riau Diduga Tidak Memahami UU KIP
  •  

    SERGAPONLINE.COM,Pekanbaru - Demi terwujudnya penyelenggaraan yang bersih, agar terlaksana penyelenggaraan yang bebas dari tindak pidana korupsi tentulah di utamakan ketranparansi, baik itu tranparan mengenai penggunaan anggaran maupun keterbukaan informasi lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan.

    Sebagai sosial kontrol, warga apalagi sebuah lembaga yang berbadan hukum memang diberikan suatu kewenangan dalam mencari dan memperoleh informasi dari intansi Pemerintahan daerah, hal ini sudah diperjelas dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, kemudian diperjelas lagi dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Baru-baru ini juga dilakukan oleh Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) yang telah 2 kali melayangkan surat terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Provinsi Riau, terkait Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) kapasitas 18 KW di Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, dengan pagu anggaran lebih dari Dua Miliyar.

    Namun dalam hal ini, Martin sapaan akrabnya selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat Pepara-RI, mengaku sangat menyayangkan sekali dengan balasan yang didapat oleh Lembaganya dari Dinas ESDM Provinsi Riau.

    " Lain Diminta lain pula yang diberikan, sangat jelas dalam surat yang kita layangkan pada tanggal 21 maret 2018 dan terakhir kembali menyurati pada tanggal 05 April 2018 dengan prihal permohonan informasi tentang salinan anggaran kegiatan, baik itu RAB maupun dokumen lainnya terkait pekerjaan PLTMH di Kabupaten Kampar dengan menggunakan anggaran Provinsi Riau oleh Dinas Terkait" Kesal Martin kepada awak media, Kamis (12/4/18) Pagi di sela aktivitasnya selaku Pemred Siaga Online.

    Lanjut, Martin juga menyampaikan kekecewaannya terhadap balasan surat balasan dari Dinas terkait yang langsung memvonis bahwa pekerjaan PLTMH kapasitas 18 KW, pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan deangan spesifikasi.

    "Ini kan aneh bin ajaib, yang kita minta RAB malah lansung divonis pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi, bagaimana kita mempercayainya kalau itu sudah sesuai, sementara kita tidak melihat RAB dan dokumen lainnya, apalagi pekerjaan tersebut (PLTMH_red) diduga terbengkalai" tegas martin.

    "Kedepannya, kita bersama tim Lembaga Pepara-RI sudah berkomitmen akan melanjutkan sangketa informasi ini kepada Ketua Komisi Informasi tentunya di Wilayah Provinsi Riau" Tambah Martin sambil mengakhiri percakapannya.

    Terpisah, Kepala Dinas ESDM melalui PPTK nya ketika dihubungi melalui selulernya, awak media belum berhasil mendapat jawaban secara resmi hingga berita ini diterbitkan. (so/tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com