Kadis PUPR Pekanbaru Bungkam
Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
selasa, 04-09-2018 - 15:34:23 WIB šŸ‘ 73075
Suasana Sidang Perdana Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia antara Pemerintah Kota Pekanbaru di KI Riau, Senin (03/09/18).

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pepara-RI sempat dua kali melayangkan surat resmi yang tertuju pada PPID/Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait  dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan hotmix yang terletak dijalan Raja Panjang Pekanbaru, namun Dinas terkait (PUPR Kota Pekanbaru) sepertinya mengabaikan alias tidak megubris hingga persoalan tersebut sampai ke meja persidangan di Komisi Informasi Publik Provinsi Riau.

    Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) menduga pekerjaan yang telah terlaksana di Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, terdapat adanya kejanggalan, hal ini berawal ketika tim investigasi menemukan beberapa dugaan temuan terhadap pekerjaan yang mencapai 14 miliar, seperti halnya pekerjaan yang baru saja seumuran jagung sudah terdapat adanya beberapa titik yang mengalami keretakan disisi bahu jalan.

    Namun sangat disayangkan pula, pada sidang perdana di Komisi Informasi Publik pihak dari Pejabat Utama  PPID Kota Pekanbaru tidak terlihat hadir dalam sidang perihal penyelesaian Sangketa Informasi di KI Provinsi Riau.

    "Tentunya kita sangat kecewa, seharusnya Dinas PUPR ataupun Pejabat Utama PPID Kota Pekanbaru dapat memberikan contoh terhadap instansi bawahan maupun instansi lain nya, semestinya pula tidak perlu sampai persoalan ini pada Komisi Informasi Publik, jika paham dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, itu sangat jelas dituangkan" tegas Martinus Hulu Selaku Ketua Umum di Pepara-RI usai sidang, Senen (03/09/2018) siang.

    Jangankan mendapatkan balasan surat secara resmi, pemanggilan oleh KI Riau saja mereka (PPID/PUPR Pekanbaru) mangkir seakan mengabaikan, kesalnya lagi.

    "Martin sapaan akrabnya membenarkan, terkait dugaan temuan pada pekerjaan pengaspalan hotmix di Kecamatan Rumbai Pesisir pihak lembaga Pepara-RI sedang mengumpulkan data untuk merilis laporan dan akan melanjutkan perkara ini kepada pihak penegak hukum.

    Kedepannya mau hadir ataupun tidak, itu hak mereka (PUPR/PPID Pekanbaru), yang jelas tim sedang mengumpulkan data, barusan kita juga mendapatkan informasi tambahan, bahwa tim kita juga sudah mendapatkan gambar dari proyek pengaspalan di Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut, sementara kita menunggu Putusan dari KI Riau, setelah itu kita rampungkan rilis laporan untuk bisa kita bawa kepada pihak penegak hukum," tegas martin.

    Selain dari adanya keretakan dibeberapa titik pada bagian bahu jalan , martin juga mempertanyakan dana pemeliharaan terkait pekerjaan pengaspalan hotmix di Jalan Raja Panjang oleh PUPR Kota Pekanbaru.

    Saat pantauan tim kita dilapangan, juga belum ada tanda-tanda pemeliharaan oleh Kontraktor ataupun Dinas PUPR Kota, kemana uang tersebut dan sudahkah dilaksanakan?. Bayangkan saja 5% persen dari anggaran yang mencapai 14 miliar, itu juga bukan angka yang sedikit", Tegas martin seraya sambil mempertanyakan.

    Disamping itu, pantauan awak media saat berlangsungnya sidang penyelesaian sangketa di KKIP Provinsi Riau, pihak Panitra pengganti, Gunawan Lubis juga membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap PPID Utama Pemerintahan Kota Pekanbaru yang diterima Linda selaku staff pada tanggal 29 Agustus 2018 yang lalu, namun komunikasi terkahir yang didapat dari pihak penerima Kuasa belum terima Kuasa dari Sekda Selaku atasan utama PPID Kota Pekanbaru.

    Namun ada hal yang lebih menarik lagi, saat berlangsungnya sidang antara Pepara-RI dengan Atasan PPID Utama Kota Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis KKIP Riau, Zupra Irwan yang didampingi Dua Anggota Alnofrizal dan Hasnah Gazali, sempat menegaskan agar Badan Publik menjalankan kewajibanya untuk memberikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dan tidak boleh dirahasiakan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

    "Tetapi saya perlu tegaskan, silahkan anda kutip untuk media manapun, informasi yang anda mintakan ini wajib diumumkan, ini informasi terbuka, tidak ada yang boleh dirahasiakan, namun prosedur penyelesaian sangketa juga harus dipenuhi, tapi ini kewajiban badan publik untuk menginformasikan tentang hak masyakarakat untuk mengetahuinya," Cakap Zupra Irwan.

    Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat melakukan konformasi ataupun informasi secara resmi dari piham Dinas PUPR Kota maupun dari Pihak PPID Kota Pekanbaru dikarnakan tidak satupun yang hadir saat sidang di Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Riau. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    03 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    04 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    05 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    06 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    07 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    08 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    09 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    10 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    11 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    12 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    13 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    14 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    15 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    16 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    17 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    18 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    19 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    20 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    21 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    22 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com