Kadis PUPR Pekanbaru Bungkam
Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
selasa, 04-09-2018 - 15:34:23 WIB 👁 69211
Suasana Sidang Perdana Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia antara Pemerintah Kota Pekanbaru di KI Riau, Senin (03/09/18).

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana, PPID Pekanbaru Mangkir, Zupra Irwan: Informasi yang Diminta Wajib Terbuka
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Pepara-RI sempat dua kali melayangkan surat resmi yang tertuju pada PPID/Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait  dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan hotmix yang terletak dijalan Raja Panjang Pekanbaru, namun Dinas terkait (PUPR Kota Pekanbaru) sepertinya mengabaikan alias tidak megubris hingga persoalan tersebut sampai ke meja persidangan di Komisi Informasi Publik Provinsi Riau.

    Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) menduga pekerjaan yang telah terlaksana di Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, terdapat adanya kejanggalan, hal ini berawal ketika tim investigasi menemukan beberapa dugaan temuan terhadap pekerjaan yang mencapai 14 miliar, seperti halnya pekerjaan yang baru saja seumuran jagung sudah terdapat adanya beberapa titik yang mengalami keretakan disisi bahu jalan.

    Namun sangat disayangkan pula, pada sidang perdana di Komisi Informasi Publik pihak dari Pejabat Utama  PPID Kota Pekanbaru tidak terlihat hadir dalam sidang perihal penyelesaian Sangketa Informasi di KI Provinsi Riau.

    "Tentunya kita sangat kecewa, seharusnya Dinas PUPR ataupun Pejabat Utama PPID Kota Pekanbaru dapat memberikan contoh terhadap instansi bawahan maupun instansi lain nya, semestinya pula tidak perlu sampai persoalan ini pada Komisi Informasi Publik, jika paham dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis, itu sangat jelas dituangkan" tegas Martinus Hulu Selaku Ketua Umum di Pepara-RI usai sidang, Senen (03/09/2018) siang.

    Jangankan mendapatkan balasan surat secara resmi, pemanggilan oleh KI Riau saja mereka (PPID/PUPR Pekanbaru) mangkir seakan mengabaikan, kesalnya lagi.

    "Martin sapaan akrabnya membenarkan, terkait dugaan temuan pada pekerjaan pengaspalan hotmix di Kecamatan Rumbai Pesisir pihak lembaga Pepara-RI sedang mengumpulkan data untuk merilis laporan dan akan melanjutkan perkara ini kepada pihak penegak hukum.

    Kedepannya mau hadir ataupun tidak, itu hak mereka (PUPR/PPID Pekanbaru), yang jelas tim sedang mengumpulkan data, barusan kita juga mendapatkan informasi tambahan, bahwa tim kita juga sudah mendapatkan gambar dari proyek pengaspalan di Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut, sementara kita menunggu Putusan dari KI Riau, setelah itu kita rampungkan rilis laporan untuk bisa kita bawa kepada pihak penegak hukum," tegas martin.

    Selain dari adanya keretakan dibeberapa titik pada bagian bahu jalan , martin juga mempertanyakan dana pemeliharaan terkait pekerjaan pengaspalan hotmix di Jalan Raja Panjang oleh PUPR Kota Pekanbaru.

    Saat pantauan tim kita dilapangan, juga belum ada tanda-tanda pemeliharaan oleh Kontraktor ataupun Dinas PUPR Kota, kemana uang tersebut dan sudahkah dilaksanakan?. Bayangkan saja 5% persen dari anggaran yang mencapai 14 miliar, itu juga bukan angka yang sedikit", Tegas martin seraya sambil mempertanyakan.

    Disamping itu, pantauan awak media saat berlangsungnya sidang penyelesaian sangketa di KKIP Provinsi Riau, pihak Panitra pengganti, Gunawan Lubis juga membenarkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap PPID Utama Pemerintahan Kota Pekanbaru yang diterima Linda selaku staff pada tanggal 29 Agustus 2018 yang lalu, namun komunikasi terkahir yang didapat dari pihak penerima Kuasa belum terima Kuasa dari Sekda Selaku atasan utama PPID Kota Pekanbaru.

    Namun ada hal yang lebih menarik lagi, saat berlangsungnya sidang antara Pepara-RI dengan Atasan PPID Utama Kota Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis KKIP Riau, Zupra Irwan yang didampingi Dua Anggota Alnofrizal dan Hasnah Gazali, sempat menegaskan agar Badan Publik menjalankan kewajibanya untuk memberikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dan tidak boleh dirahasiakan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

    "Tetapi saya perlu tegaskan, silahkan anda kutip untuk media manapun, informasi yang anda mintakan ini wajib diumumkan, ini informasi terbuka, tidak ada yang boleh dirahasiakan, namun prosedur penyelesaian sangketa juga harus dipenuhi, tapi ini kewajiban badan publik untuk menginformasikan tentang hak masyakarakat untuk mengetahuinya," Cakap Zupra Irwan.

    Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat melakukan konformasi ataupun informasi secara resmi dari piham Dinas PUPR Kota maupun dari Pihak PPID Kota Pekanbaru dikarnakan tidak satupun yang hadir saat sidang di Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Riau. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com