Selama Llima Hari Diperkosa Delapan Lelaki.
Seorang Pelajar Kelas 5 SD di Kabupaten Blitar Menjadi Korban Kejahatan Seksual Brutal
Jumat, 07-09-2018 - 08:13:31 WIB 👁 27489

TERKAIT:
 
  • Seorang Pelajar Kelas 5 SD di Kabupaten Blitar Menjadi Korban Kejahatan Seksual Brutal
  •  

    SERGAPONLINE.COMBLITAR - Miris, seorang pelajar kelas 5 SD di Kabupaten Blitar menjadi korban kejahatan seksual brutal. Selama hari ia diperkosa delapan lelaki.

    Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, korban pernah diperkosa lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan. Ironisnya, kejadian seperti ini sering dialami korban sejak dua tahun lalu.

    Aksi biadab ini baru terungkap saat korban yang masih berusia 11 tahun dilaporkan hilang oleh keluarganya ke pamong desa. Oleh pamong desa, laporan ini diteruskan ke polisi. Korban disebut tidak pulang ke rumah selama lima hari.

    "Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di rumah salah seorang pelaku di wilayah Udanawu. Setelah kami temukan, baru korban bercerita telah diperkosa oleh delapan pemuda," jelas Kasubag Humas Polresta Blitar Ipda Samsul Anwar di Mapolresta Blitar, Kamis (6/2018).

    Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku. Dua orang diamankan, yakni Mustajab (23) warga Kecamatan Srengat dan Subakti (30) warga Kecamatan Ponggok. Sedangkan enam pelaku lainnya, di antaranya Paidi, Solikin, Doni, dan Jarni (pemilik rumah) kabur dan saat ini menjadi DPO.

    Korban ditemukan di rumah Jarni dalam kondisi trauma. Rumah itu diketahui kosong tidak dihuni. Jarni tinggal di rumahnya yang lain. Korban bisa sampai di rumah ini karena ditipu Mustajab, temannya yang tak lain adalah salah satu pelaku, yaitu Solikin.

    "Jadi awalnya korban minta tolong Mustajab untuk diketemukan dengan Solikin. Karena HP-nya disita orang tuanya. Mustajab bersedia mengantar ke Solikin dengan syarat asal korban mau diajak berhubungan badan. Korban yang masih di bawah umur ini lalu dibawa ke rumah Jarni," beber Samsul

    Mustajab juga mengaku mengenal korban sejak tahun 2016 lalu. Selain dengan Solikin, korban juga kerap diperkosa oleh beberapa pemuda. Bahkan Subakti mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 10 kali dalam rentang waktu dua tahun itu.

    Kepada para pelaku, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,2 UU RI no 17 tahun 2016, penegak hukum memberi ancaman maksimal 20 tahun penjara.**




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com