Tim Kuasa Hukum Ibu Eliana, Berharap Kepada Presiden Agar Berantas Mafia Peradilan
Jumat, 19-08-2022 - 07:01:26 WIB šŸ‘ 12289
Foto : Roy Rening SH (Ketiga dari Kiri dan Eliana Wibowo)
TERKAIT:
 
  • Tim Kuasa Hukum Ibu Eliana, Berharap Kepada Presiden Agar Berantas Mafia Peradilan
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Sejumlah pihak juga digugat oleh Elliana, antaralain Purnomo Prawiro dan Sri Ayati Purnomo, derta anak usaha BIRD yakni PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird. Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan terdaftar pada 25 Juli 2022.

    Elliana Wibowo yang merupakan salah satu ahli waris pendiri Blue Bird buka suara soal langkahnya turut menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri ke PN Jakarta Selatan.

    Melalui tim kuasa hukum dan advokasi pendiri Blue Bird Group, ia menyatakan menyeret petinggi polisi dalam sengketa saham perusahaan karena Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan fisik dan psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) yang ia alami  bersama dengan ibunya Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo, salah satu pendiri Blue Bird).

    Ia bercerita kejadian penganiayaan itu berawal dari dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird pada 23 Mei 2000, yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusat PT Blue Bird Taxi.

    Elliana dan Janti mendapatkan kekerasan fisik/pengeroyokan, dan intimidasi psikis yang dilakukan oleh Purnomo Prawiro, Komisaris Blue Bird Noni Sri Aryati Purnomo, Endang Purnomo, dan Indra Marki," tulis kuasa hukumnya, salah satunya Roy Rening melalui sebuah pernyataan yang diterima Kamis (18/8) di restauran Madame, kawasan Menteng Jakarta Pusat

    Peristiwa kekerasan itu kemudian ia laporkan kel Polres Jakarta Selatan dengan Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

    Dari proses itu, mereka akhirnya menetapkan tersangka. Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Tetapi berkas kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P 1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000. Tapi setelahnya, kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan tersebut.

    Oleh karena itu, Elliana mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan register No perkara 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel tertanggal 2 April 2001. Permohonan itu pada pokoknya memutuskan agar Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel., tertanggal 25 Mei 2000 kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.

    Namun, pada 4 Agustus 2000 terbit telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan menjadi atensi pimpinan.

    Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol :1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup bukti.

    "Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000," tulis tim kuasa hukum.

     Tim kuasa hukum juga menambahkan Elliana tengah memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak awal 2013 hingga saat ini ia belum menerima dividen dari Blue Bird Group.

    Elliana meminta pengadilan menetapkan agar sepanjang perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Purnomo Prawiro dan Sri Ayati Purnomo tidak melakukan proses apapun terkait perubahan AD/ART perusahaan.

    Sebelumnya, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke PN Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp11 triliun lebih.

    Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

    Editor: Agus



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com