Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mendeportasi 12 orang warga negara Bangladesh ke negara asal" />
 
 
Imigrasi Dumai Deportasi 12 Warga Bangladesh ke Negara Asalnya
Senin, 22-08-2022 - 17:57:31 WIB šŸ‘ 10243
Foto: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mendeportasi 12 orang warga negara Bangladesh ke negara asalnya

TERKAIT:
 
  • Imigrasi Dumai Deportasi 12 Warga Bangladesh ke Negara Asalnya
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mendeportasi 12 orang warga negara Bangladesh ke negara asalnya, Senin (22/8/2022). Mereka melanggar Undang-undang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia secara ilegal.

    Warga Bangladesh tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Dumai bersama Polres Dumai di sebuah pondok singgah yang terletak 1,5 km dari Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Dusun Medang Kampai RT 09 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Selasa (9/8/2022).

    Selain mereka ada 45 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan satu warga Rohingya, Myanmar yang turut diamankan. Warga Rohingya itu sebelumnya kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, mengatakan 12 warga Bangladesh telah diberangkatkan dari Dumai, Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka menginap' di Pekanbaru.

    Selanjutnya, 12 warga Bangladesh itu diterbangkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta. "Senin ini, sekitar pukul 06.20 WIB dengan penerbangan Lion Air JT 393 dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta - Jakarta," kata Rejeki.

    Dijelaskannya, sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, dilaksanakan proses pendeportasian dengan dua kali penerbangan. "Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan tiket keberangkatan ke Dhaka (Bangladesh),Ć¢ā‚¬Ā ujar Rejeki

    Penerbangan pertama pukul 16.05 WIB, akan diberangkatkan 3 orang warga Bangladesh menggunakan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 720, dengan rute Jakarta (Indonesia) - Kuala Lumpur (Malaysia) - Dhaka (Bangladesh).

    Lalu, penerbangan kedua pada pukul 16.20 WIB, terhadap 9 orang warga Bangladesh akan diberangkatkan menggunakan penerbangan Malindo Airways OD 349 dengan rute Jakarta (Indonesia) - Kuala Lumpur (Malaysia) - Dhaka (Bangladesh).

    Seluruh biaya deportasi menjadi tanggungan para warga Bangladesh dan pihak kedutaan negara yang bersangkutan.

    Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebut setelah dideportasi, 12 warga Bangladesh itu dilarang melakukan perjalanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Selain deportasi, kami akan proses mereka untuk tindakan penangkalan. Artinya mereka (12 WN Bangladesh) dilarang untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,Ć¢ā‚¬Ā jelas Jahari.

    Jahari menegaskan, NKRI adalah negara berdaulat. "Jangan sampai ada warga negara asing seenaknya coba-coba melanggar aturan, kita akan tindak tegas," tutur Jahari.



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com