SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Sebagai Dosen selain mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi dalam hal Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat selanjutnya mesti memiliki kompetensi lebih yang saat ini dilakukan oleh salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta Yapiter Marpi, S.Kom SH MH CMLC C.Med juga berkontribusi aktif dalam kegiatan sebagai Dosen Fasilitator Bela Negara Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Tenaga Dosen Lembaga Layanan DIKTI Wilayah III Tahun Akadamik 2022.
Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kegiatan berlangsung pada tanggal 8 - 10 Agustus 2022 di Rumpin-Bogor secara Luring yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah III dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagaimana menjadikan wacana baik kedepan dalam pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga Seorang Fasilitator akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para Mahasiswa dan Pelajar secara formal maupun non-formal.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara Republik Indonesia.
Pelepasan kegiatan pembekalan di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M. P. bersama Kolonel Inf. Faisal Ahmadani, SE., M.Si dalam Overview Pembekalan selain itu juga diisi oleh para pemateri handal diantaranya:
Kol. Sys Andi Muh.Darlis, S.I.P., M.IP., M.Si materi Nilai Dasar Bela Negara
Kol. Laut (P) Hadi Purnama, S.Si., M.Han materi Wawasan Kebangsaan Kol. Pas Suwito materi Dasar-Dasar Pelatihan
Kol. Inf Nurwanto, S.Ag., M.Si Materi Dinamika Kelompok
Kol. Kal Hendry F Sembiring, S.Psi., Junaedi, S.E., dan Lekol Kav Sumantri H., S.I.P ., M.I.P Kol. Kal Hendry F Sembiring materi Keterampilan Bela Negara (outbound)
Kol. Inf Kim Feru, S.Psi., Kol Czi Ronny S.ST., M.T materi Caraka Malam
Kol. Mar Yudi Junaedi, S.E., Kol. Inf Iskandar, S.H.,
Seluruh kegiatan dan pemenuhan materi yang diselenggarakan serta mencakup kurikulum Bela Negara menjadi hal yang positif bagi kami para pembekalan Fasilitator Dosen Bela Negara demi tercapainya suatu Pemaknaan Bela Negara secara komperhensif dan menjiwai dalam pemenuhan fasilitator yang fokus dan terampil untuk menyampaikan kepada peserta Bela Negara kedepan.
Ketentuan Konstitusi juga bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Hal ini sebagaimana dikonkretkan dalam Tujuan, Fungsi dan Manfaat Bela Negara diantaranya.
Tujuan Bela Negara
1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Melestarikan budaya
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Fungsi Bela Negara
1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
2. Menjaga keutuhan wilayah negara
3. Merupakan kewajiban setiap warga negara
4. Merupakan panggilan sejarah
Manfaat Bela Negara
1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh
4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok
6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan
9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin
10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Sebagaimana menyimak dari Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto dalam sambutannya, yang disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) Letjen TNI Budi Prijono saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Rl Kementerian Pertahanan. Semua itu merupakan upaya dan keberhasilan yang telah dicapai oleh Kemhan untuk menghadapi tantangan ke depan dalam memperkuat penyelenggaraan pertahanan negara, sehingga lndonesia dapat pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global serta bangkit lebih kuat guna mewujudkan lndonesia Maju yang selaras dengan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2022.
(dilansir website www.kemhan.go.id) 17/08/22
Imbuh Yapiter Marpi selaku Akademisi Universitas Jakarta sendiri mentafsirkan Bela negara sebagai wujud konkret terhadap sikap, tekad, perilaku, rasa cinta warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orang tua terutama mewujudkan pendidikan sebagai mencerdaskan kehidupan Bangsa dan bebas merdeka dari kebodohan.
Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia. Selaras dalam konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Akhir pembekalan Fasilitator Bela Negara turut dihadiri oleh Brigjen TNI Ade Kurnianto selaku Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan serta Kepala LLDIKTI III Ibu Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M. P. beserta seluruh Pelatih dan segenap Peserta Pembekalan untuk secara resmi menjadi Fasilitator Dosen Bela Negara.
Editor: Jeni
Komentar Anda :