Dugaan Pungli di SMPN 3 Tambang Hasilkan Puluhan Juta Pertahun
Jumat, 09-09-2022 - 09:14:57 WIB šŸ‘ 15929
Foto: Kepala sekolah SMPN 3 Tambang Suhaimi
TERKAIT:
 
  • Dugaan Pungli di SMPN 3 Tambang Hasilkan Puluhan Juta Pertahun
  •  

     

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Dugaan pungutan liar kembali terjadi di SMP negeri 3 tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

    Pungutan ini terungkap dari keluhan beberapa wali murid siswa kepada awak media pada hari Kamis (1/09/2022).

    Menyatakan, di SMP negeri 3 tambang melakukan pungutan seperti uang kas 10 ribu perbulan, menjual lembar kerja siswa (LKS) di sekolah.

    "Benar di SMP N 3 Tambang mewajibkan siswa membayar tiap bulannya uang KAS dan menjual LKS disekolah, kami tidak mengerti uang KAS yang 10 ribu itu di buat untuk apa". Ungkap wali murid yang tidak mau disebut namanya oleh media ini.

    Dilanjutkan, yang paling kami tidak terima disekolah SMPN 3 tambang yakni, bila anak kami tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) yang diberikan oleh guru, maka siswa di Denda dengan membawa POP Mie dan Tisu kesekolah, yang kami tidak tau di peruntukan untuk apa.

    "Benar bahwa setiap anak yang tidak mengerjakan PR maka wajib membawa pop mie dan tisu" Tambahnya.

    Ketika media ini konfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 3 Tambang terkait dugaan pungutan disekolahnya pada Kamis, (08/09/2022), Suhaimi mengatakan benar, pungutan uang KAS 10 ribu tiap bulannya itu ada.

    Dikatakan Suhaimi bahwa uang itu digunakan ketika siswa/i sakit, juga bila ada orang tua siswa/i yang meninggal dunia untuk sumbangan dan sisanya untuk mereka bersenang-senang bersama. Terang Kepsek.

    Terkait penjualan LKS disekolah itu sudah berjalan sejak dulu, kami hanya memberikan fasilitas di karenakan kebutuhan anak-anak, jelasnya.

    Kepala sekolah SMPN. 3 tambang diduga kuat telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih pungli.

    Pemerintah RI tegas melarang adanya praktek pungutan liar diberbagai lembaga terlebih lembaga pemerintahan, bahkan memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) terhadap pelaku praktek ilegal tersebut.

    Satgas Saber Pungli sendiri memiliki 4 (empat) fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

    Adapun Jenis - Jenis Pungli liar yang dilarang disekolah antara lain:

    1. Uang pendaftaran masuk
    2. Uang SSP / komite
    3. Uang OSIS
    4. Uang Ekstrakulikuler
    5. Uang Ujian
    6. Uang Daftar Ulang
    7. Uang Study Tour
    8. Uang Les
    9. Buku Ajar
    10. Uang Paguyupan
    11. Uang Wisuda
    12. Membawa kue/makanan syukuran
    13. Uang infak
    14. Uang foto copy
    15. Uang perpustakaan
    16. Uang bangunan
    17. Uang LKS dan buku paket
    18. Bantuan Insidental
    19. Uang foto
    20. Uang biaya perpisahan
    21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
    22. Uang seragam
    23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
    24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
    25. Uang bimbingan belajar
    26. Uang try out
    27. Iuran pramuka
    28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
    29. Uang kalender
    30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
    31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
    32. Uang PMI
    33. Uang dana kelas
    34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
    35. Uang UNAS
    36. Uang menulis ijazah
    37. Uang formulir
    38. Uang jasa kebersihan
    39. Uang dana social
    40. Uang jasa menyebrangkan siswa
    41. Uang map ijazah
    42. Uang STTB legalisir
    43. Uang ke UPTD
    44. Uang administrasi
    45. Uang panitia
    46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
    47. Uang listrik
    48. Uang computer
    49. Uang bapopsi
    50. Uang jaringan internet
    51. Uang Materai
    52. Uang kartu pelajar
    53. Uang Tes IQ
    54. Uang tes kesehatan
    55. Uang buku TaTib
    56. Uang MOS
    57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
    58. Uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas)

    Kita berharap kepada Satgas Saber Pungli yang ada di provinsi Riau, agar memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMPN 3 tambang terkait dugaan pungli disekolahnya, harap orang tua siswa.

    Reporter: Lila




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com