Korban Pengacaman Pembunuhan: JPU Ayu Susanti SH "Keliru."
Ayu Susanti SH Sebagai JPU Tuntut Tersangka Pengancaman Pembunuhan 4 Bulan, Korban Tidak Terima
Jumat, 14-09-2018 - 17:04:39 WIB šŸ‘ 149193

TERKAIT:
 
  • Ayu Susanti SH Sebagai JPU Tuntut Tersangka Pengancaman Pembunuhan 4 Bulan, Korban Tidak Terima
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Keluarga dan  korban pengancaman sangat keberatan dan tidak terima atas tuntutan Ayu Susanti SH sebagai JPU dalam kasus pengancaman terhadap Damannuri (korban) warga labuai pekanbaru, karena Jaksa tersebut dinilai sudah keliru dalam menuntut tedakwa  Yunan Rahman. Dengan memakai Pasal 335 KUHP, terkait delit perbuatan tidak menyenangkan.

    Sementara pasal 335 tersebut sudah ditiadakan dan dihapus oleh MK pada tahun 2014 untuk itulah kami mengatakan jaksa itu sudah keliru (Damannuri.Red), " itulah kejanggalannya karena Jaksa Ayu tersebut kurang mengerti hukum." masa pasal yang sudah dihapus itupulak yang di kenakan kepada terdakwa, kami sangat kecewa dan tidak terimah tuntutan jaksa tersebut.

    Kemudian Damannuri menjelaskan lagi, disaat kasus ini di P21 ada dua pasala yang dikenakan kepada terdakwa adalah dua pasal undang-undang  pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tanjam, barang siapa yang memiliki dan menguasai senjata tanjam untuk mengejar seseorang, yang acamannya hukuman 10 tahun penjara.

    Dan inilah yang tidak kami terima atas tuntutan jaksa tersebut, dan saat kami tanyak kepada JPU nya kenapa jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 335 sementara pasal tersebut sudah dihapus oleh MK artinya tidak dipakai lagi bunyi (persbuatan tidak menyenangkan) ?

    Ayu menjawab, kan orangtuamu tidak ada yang luka, kalau begini jawaban Jaksa Ayu berarti dia mau orangtua kami dibunuh dan mati dulu baru di tuntut terdakwa dengan pasal yang kami maksud. Ini sudah tidak benar lagi pak, kami sangat kecewa atas perbuatan JPU tersebut, kami harapkan kepada hakim untuk dapat menghukum terdakwa yang seadil-adilnya.

    Damannuri menambahkan lagi, kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juni tahun 2016 di dekat rumah saya sekitar pukul 10-30 wib, jl. Rawawiri RT 01 RW 9 Kel Tangkerang Labuai kec.Bukit Raya.

    Kronologisnya saat saya sedang membangun pagar dibelakang rumah dibatas tanah terdakwa saya bertanya kepada terdakwa dimana batas tanahnya ? kemudian terdakwa tidak menjelaskan dengan baik-baik malah  marah -marah dengan saya sambil mengejar saya dengan parang, saat itu saya melarikan diri, dan melaporkan ke Kantor Polsek Bukit Raya, sehingga kasus ini sampai ke pengadilan.

    JPU Kajari Pekanbaru Ayu Susanti SH saat dikonfirmasi media sergaponline.com jumat (14/9/2018) melalui telepon selulernya mengatakan, Pasal 335 tidak pernah dihapuskan tetap masih ada, hanya saja ada unsur frasa perbuatan tidak menyenangkan dianulir artinya itu dihilangkan sebagian, diperbaiki bukan pasalnya yang dihilangkan. Unsur pasalnya yang diperbaiki.

    Dan pasal yang dikenakan kepada terdakwa itu pasal alternatif, jadi sebenarnya dari awal itu pasal 335 ayat 1tapi karena ini perkara memang dari awal mereka saling lapor satu sama lain dan riskan kalau tidak didawakkan dengan pasal tunggal, makanya kita lapis dengan undang-undang darurat, jadi dari P21 saya sendiri ada dua pasal, undang-undang  darurat atau pasal 335 ayat 1 KUHP jadi saya tidak pernah melakukan tunggal. Untuk menghindari perkara bebas, namun setelah ada proses di persidangan ternyata ini berbanding seimbang, karena jaksa sama hakim tidak tau di TKP apa sebenarnya yang telah terjadi.

    Ayu menambahkan lagi, dari awal perkara ini cukup riskan untuk di P21 cuman kita pertimbangkan lagi untuk kepentingan korban, sebenarnya kami sudah P19 dua kali, dan berkas ini sudah bali tiga kali hinga sampai empat kali.

    Nah akhirnya kita P21 dengan pasal yang kita lapis, itu permintaan dari kejaksaan dengan kita lapis undang-undang darurat.

    Ternyata di persidangan seperti yang terbaca diberkas, ternyata memang berbanding artinya keterangan saksi korban didukung oleh dua saksi lainnya yang mengatakan terdakwa membawa parang dan mengancam, mengacungkan dengan melarang korban jangan kamu bangun tembok disini nanti kubunuh kau.

    Begitu juga ketika terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, ceritanya berlawanan kita berada dimana sekarang ?

    Makanya kita tidak bisa menuntut tinggi terdakwa, kalau kita menuntut terlalu tinggi ternyata orang tidak bersalah ini juga menjadi beban.

    Kalau juga kita tuntut terlalu rendah tapi ternyata orang itu bersalah, dan pertimbangan tersebut bukan pertimbangan saya sendiri melain pertimbangan pimpinan itulah menurut kita patuhi, karena korban tidak luka.

    Kalau undang-undang darurat kenapa tidak bisa dibuktikan, karena di pasal 2 tentang senjata tanjam, aya 2 menjelaskan kalau parang itu digunakan untuk berkebun maka dia tidak bisa dipidana. Dan itulah fakta yang dimuncul saksi dua saksi yang meringankan. "Ayu mengatakan dalam perkara ini tidak ada kepentingan saya." Jelas Ayu.(Red)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    03 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    04 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    05 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    06 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    07 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    08 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    09 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    10 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    11 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    12 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    13 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    14 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    15 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    16 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    17 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    18 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    19 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    20 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    21 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    22 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com