RDP DPRD Tanjungpinang Sekretaris komisi III, Ashady Selayar Agar Pemkot Evaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021
Selasa, 27-09-2022 - 19:20:49 WIB šŸ‘ 10378
DPRD kota Tanjungpinang Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Dengan Sejumlah Pengusaha Papan Reklame (Baleho)
TERKAIT:
 
  • RDP DPRD Tanjungpinang Sekretaris komisi III, Ashady Selayar Agar Pemkot Evaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Sejumlah pengusaha papan reklame (Baleho) yang berada di kota  Tanjungpinang DPRD melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Tanjungpinang,dalam membahas polemik tentang papan reklame(Baleho)yang selama ini menjadi polemik.


    foto:Gabungan Pengusaha Papan Reklame (Baleho) saat Melakukan RDP Bersama DPRD kota Tanjungpinang di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang

    RDP dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi III, Ashady Selayar, dihadiri Komisi I dan II serta OPD terkait ini beserta sejumlah pengusaha papan reklame dan awak media.dibalai ruang sidang DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (27/9/22).

    Dalam hal ini DPRD Tanjungpinang dengan sejumlah pengusaha papan Baleho sepakat dalam upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD)dikota Tanjungpinang.

    Dalam kesimpulannya, Ashady Selayar sekretaris komisi III mengatakan"soal sejumlah papan reklame (baliho) yang dinilai tak berizin dan ditertibkan oleh pemko namun pengusaha bayar pajak.

    foto:Komisi lll DPRD Tanjungpinang saat Memimpin RDP

    Ashady berharap,agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

    “Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.

    Kemudian  Ashady,menyerukan kepada pemerintah kota Tanjungpinang,untuk sementara waktu yang ditujukan kepada  Dinas Perizinan melepas baliho-baliho yang izinnya sedang dalam pengurusan.

    Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu 5 bulan.

    “Karena di Pasal 55 ayat (3) di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi Baliho yang sudah berdiri,” ujar wakil rakyat Kota Tanjungpinang ini.

    Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan.

    Ketua Komisi III, Agus Djurianto, menegaskan stop pembongkaran, permudah perizinan.

    Sementara itu, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, membeberkan ada sejumlah papan reklame milik pemko sudah dibongkar.

    “Papan reklame Pemkot sudah dibongkar 3 konstruksi jenis bando dari 6 bali. Pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” katanya

    Sebelumnya Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, heran dengan investasi di Tanjungpinang.

    “Investasi apa yang bisa masuk ke Tanjungpinang ini. Yang lama seharusnya dibenahi, bukan dimusnahkan seperti baliho,"kata Cori

    Cori menyebut papan reklame yang merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Ia tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin.

    “Seharusnya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,"tegasnya.

    Editor:Daud


    Gabungan Pengusaha Papan Reklame (Baleho) saat Melakukan RDP Bersama DPRD kota Tanjungpinang di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang

    Komisi lll DPRD Tanjungpinang saat Memimpin RDP




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    03 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    04 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    05 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    06 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    07 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    08 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    09 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    10 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    11 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    12 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    13 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    14 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    15 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    16 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    17 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    18 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    19 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    20 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    21 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    22 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com