Penerbitan SIM di Satlantas Pasbar Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Rabu, 19-09-2018 - 14:21:45 WIB 👁 27466
 |
Ket Foto: Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K Kepala Satuan Lalu Lintas Pasaman Barat
|
SERGAPONLINE.COM PASBAR-Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Pasaman Barat telah mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6, 882 lembar terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2018. Pengeluaran SIM di tahun 2018 ini jumlahnya terus bertambah dari pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari Kasat Lantas Polres Pasbar, Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K, mengatakan, dari 6.882 data yang dikeluarkan diantaranya adalah SIM A sebanyak 2,158 lembar, sedangkan untuk perpanjangan SIM sebanyak 586 lembar, untuk SIM yang hilang 20 lembar dengan rincian total SIM A sebanyak 2, 764.
Sedangkan, untuk SIM C juga dikeluarkan sebanyak 3,375 lembar dengan perpanjangan 649 lembar, SIM hilang 24 dengan total SIM C yang dikeluarkan sebanyak 4,048, Untuk SIM (B1) kendaraan pribadi sebanyak 40, SIM (B1) Umum 21 dan SIM (B2 )umum 4 lembar serta D1 (1 ).
"Jika dibandingkan tahun 2017 SIM yang telah dikeluarkan hanya 5,529 lembar, Jumlah tersebut meningkat ditahun 2018 sebanyak 6, 882 itu terhitung dari Januari hingga Agustus" Kata Iptu Ghanda Jumat lalu (14/9) diruanganya.
Bagi SIM yang telah masa berlakunya habis untuk segera memperpanjang SIM tersebut ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, dengan saran perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya
Ia menjelaskan, pembuatan SIM tidak memakan waktu terlalu lama, hanya sehari SIM sudah bisa selesai. Asalkan ketentuan persyaratannya harus lengkap dengan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
"SIM sangat diperlukan saat mengendarai karena itu wajib bagi pengendara. Jika kita sudah memiliki SIM berarti kita sudah diperbolehkan berkendara di jalan raya", tukasnya.
Untuk harga pembuatan SIM seperti, Sim A baru biayanya Rp. 120.000, Sim A perpanjang Rp, 80.000 dan Sim A umum baru Rp, 120.000, Sim A umum perpanjangan Rp. 80.000, Sim C baru Rp. 100.000 serta Sim C perpanjangan senilai Rp. 75.000
Ia menghimbau, kepada masyarakat sebelum berkendara hendaklah melengkapi seluruh kelengkapanya terutama SIM dan kelengkapan identitas kendaraan lainya seperti STNK,maupun Kelayakan kendaraan dan pengecekan lampu baik itu lampu depan dan belakang serta kaca spion kanan kiri harus melengkapinya sebelum berkendara . Sedangkan, bagi kendaraan Roda empat agar memeriksa tekanan angin mobil tersebut dan lengkapi dengan PLant nomor yang dipasang sesuai dengan surat kendaraan itu.
Satlantas Polres Pasaman Barat menegaskan, untuk pembuatan SIM tidak melayani jasa Agen, bagi masyarakat apabila ingin melakukan pembuatan SIM atau perpanjangan dapat langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Pasaman Baru Kecamatan Pasaman †pungkasnya. (Maizen)
Komentar Anda :