Aktifitas Galian C di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kampar Diduga Tidak Memiliki Izin
Kamis, 20-09-2018 - 14:24:54 WIB 👁 59878
SERGAPONLINE.COM KAMPAR-Diwilayah Kec. Siak Hulu khususnya Desa Baru maraknya galian C yang diduga ilegal.
Seperti galian yang ada di RT 1 dusun lll desa baru, yang diperkirakan kedalaman galian C tersebut ada 15 - 20 m dan luas sekitar 6 hektar.
Akibat galian C tersebut masyarakat perumahan berlian 3 tiga Dan perumahan 2 dua putri sangat khawatir da merasa kecewa dengan adanya galian C itu ,dari keterangan warga yang bertempat tinggal berdekatan dengan galian C tersebut ibu fitri, ibu rien dan pak fandi mengatakan siapa yang bertanggung jawab bila rumah kami amburuk /longsor akibat galian terbut.
Dan masryakat sekitarnya marsa terganggu karna abu, dan mengakibat jalan umum licin sehingga sudah berapa orang mengalami kecelakaan.
Ketika kepala desa baru menjumpai pengusahan galian C tersbut yang diduga tidak memiliki Izin dari pertambangan bernama Piter Malah tidak beretika dan menantang dengan mengatakan "Apa mau mu dengan Nada keras dan mata melotot dan dilanjutkan lagi"" ini tanah saya suku Suka saya. Mendengar nada keras dari sikap pengusaha tersebut akhirnya bapak kepala desa Desa baru pulang dengan penuh kesabaran dan jiwa kepemimpinan.
Kepala Desa Desa Baru M Haris Ch ketika media ini konfirmasi dikantor Desa Baru rabu (19/9/2018) untuk wawancara mengatakan, "penggalian itu udah pernah di tutup jalannya namun baru -baru ini dibuka lagi, kita tidak tau siapa yang bertobeng dibalik layar sehingga bisa di adakab galian lagi.
Kalau memang ada Izin galian C pengawas dari perusahan tersebut Piter, seharusnya Pihak LPHI (lembaga Perlindungan Hutan Industri) harus mempertimbangkan ulang, karna galian C tersebut berada ditengah -tengah pemukiman warga dan jika tidak mempunyai izin galian C dari pertambangan, harus segera distop dan ditutup sebelum ada korban akibat dari tanah longsor, dan apa bila aktifitas ini tidak segera dihentikan maka seluruh masyrakat Desa baru akan melakukan Demo, dan kita minta kepada bapak Kapolsek Siak Hulu agar segera mengambil tindakan hukum," Tutur Kades M Haris CH.
PT Planet ketika dikonfirmasi media ini dilokasi galian C Rabu (19/9/2018) melalui Piter sebagai pengawas mengatakan, izin galian C sudah ada dan tidak ada masalah, kalau mau ingin tau silahkan ditanya kepada perusahaan, karena itu bukan bagian saya sebab saya hanya sebagai pengawas.
Piter mengatakan, bahwa tidak diketahui kalau ada masyarakat yang komplin dalam aktifitas galian C tersebut.*†*
Komentar Anda :