KPK Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Tetapkan Boediono Tersangka
Sabtu, 14-04-2018 - 18:19:02 WIB šŸ‘ 16616

TERKAIT:
 
  • KPK Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Tetapkan Boediono Tersangka
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

    Dalam putusan itu, hakim memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan sejumlah nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun tersebut.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan hal tersebut saat menyambangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Boyamin tiba bersama istri dan putri terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, yakni Anne dan Nadia Mulya.

    "Saya ke sini (KPK) ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan (PN Jaksel) itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin.

    Surat permintaan kepada KPK itu dilampiri dengan surat putusan praperadilan PN Jaksel Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus Century dan segera memproses hukum Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan dalam kasus megakorupsi tersebut.

    Boyamin meminta agar KPK segera menindaklanjuti putusan tersebut. Ia memberi tenggat waktu sampai tiga bulan ke depan untuk menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama yang dimaksud hakim dalam putusannya.

    Jika tidak, Boyamin mengaku akan kembali mengajukan praperadilan dengan tuntutan penggantian kerugian negara pada kasus itu yang dibebankan kepada para pimpinan KPK. "Saya pribadi ngasih tenggat waktu maksimal tiga bulan. Kalau belum (ditindaklanjuti), ya nanti mungkin saya mengambil opsi untuk gugat praperadilan lagi dengan ganti rugi," ujarnya.

    "Jadi kalau ganti ruginya Century Rp8 triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK sebesar 10 persen lah untuk mengganti itu sampai (pimpinan) pensiun," imbuh Boyamin.

    Terkait lamanya penuntasan KPK terhadap kasus skandal Bank Century ini, Boyamin menduga ada faktor kepentingan. Padahal, menurut Boyamin, segala bukti sudah cukup untuk menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat.

    "Barang buktinya sudah ada. Sudah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada saksi, ada dokumen-dokumen plus kemudian ditambah putusan Budi Mulya, itu kan sudah kuat," ujarnya.

    "Semestinya langsung jalan sehari atau dua hari itu tinggal membuat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan penetapan tersangka baru bagi yang lainnya itu," kata Boyamin.

    Sementara itu, putri Budi Mulya, Nadia Mulya menambahkan perihal kasus yang menjerat ayahnya. Nadia menyebut, Budi Mulya yang saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI) bukanlah pengambil keputusan dalam penyelamatan Bank Century. Ia menyebut, ayahnya hanya sebatas pelaksana atas putusan yang dibuat oleh atasannya.

    "Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Bapak saya tidak terlibat sama sekali dalam proses apapun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang," kata Nadia seperti dilansir cnnindonesia.com.

    Mengenai kasus skandal korupsi Bank Century terakhir kali proses hukum yang dilakukan KPK ketika menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah pada 2012 lalu. Budi saat itu menjadi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, sedangkan Siti merupakan Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

    Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

    Penyelamatan Bank Century pada 2008 berujung petaka. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

    Atas keputusan itu, Bank Century mendapat dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689,39 miliar dari BI dan suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak Rp6,7 triliun.

    Saat itu, KSSK diketuai Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Menteri Keuangan, sementara Gubernur BI masih dijabat Boediono.(hr/int)


    Penulis: Novi Kawandi



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com