KPK Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Tetapkan Boediono Tersangka
Sabtu, 14-04-2018 - 18:19:02 WIB 👁 11908

TERKAIT:
 
  • KPK Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Tetapkan Boediono Tersangka
  •  

    SERGAPONLINE.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi tenggat waktu tiga bulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

    Dalam putusan itu, hakim memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dan sejumlah nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun tersebut.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengemukakan hal tersebut saat menyambangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4). Boyamin tiba bersama istri dan putri terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, yakni Anne dan Nadia Mulya.

    "Saya ke sini (KPK) ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan (PN Jaksel) itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin.

    Surat permintaan kepada KPK itu dilampiri dengan surat putusan praperadilan PN Jaksel Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus Century dan segera memproses hukum Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan dalam kasus megakorupsi tersebut.

    Boyamin meminta agar KPK segera menindaklanjuti putusan tersebut. Ia memberi tenggat waktu sampai tiga bulan ke depan untuk menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama yang dimaksud hakim dalam putusannya.

    Jika tidak, Boyamin mengaku akan kembali mengajukan praperadilan dengan tuntutan penggantian kerugian negara pada kasus itu yang dibebankan kepada para pimpinan KPK. "Saya pribadi ngasih tenggat waktu maksimal tiga bulan. Kalau belum (ditindaklanjuti), ya nanti mungkin saya mengambil opsi untuk gugat praperadilan lagi dengan ganti rugi," ujarnya.

    "Jadi kalau ganti ruginya Century Rp8 triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK sebesar 10 persen lah untuk mengganti itu sampai (pimpinan) pensiun," imbuh Boyamin.

    Terkait lamanya penuntasan KPK terhadap kasus skandal Bank Century ini, Boyamin menduga ada faktor kepentingan. Padahal, menurut Boyamin, segala bukti sudah cukup untuk menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat.

    "Barang buktinya sudah ada. Sudah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada saksi, ada dokumen-dokumen plus kemudian ditambah putusan Budi Mulya, itu kan sudah kuat," ujarnya.

    "Semestinya langsung jalan sehari atau dua hari itu tinggal membuat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan penetapan tersangka baru bagi yang lainnya itu," kata Boyamin.

    Sementara itu, putri Budi Mulya, Nadia Mulya menambahkan perihal kasus yang menjerat ayahnya. Nadia menyebut, Budi Mulya yang saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Moneter Bank Indonesia (BI) bukanlah pengambil keputusan dalam penyelamatan Bank Century. Ia menyebut, ayahnya hanya sebatas pelaksana atas putusan yang dibuat oleh atasannya.

    "Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Bapak saya tidak terlibat sama sekali dalam proses apapun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang," kata Nadia seperti dilansir cnnindonesia.com.

    Mengenai kasus skandal korupsi Bank Century terakhir kali proses hukum yang dilakukan KPK ketika menetapkan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah pada 2012 lalu. Budi saat itu menjadi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, sedangkan Siti merupakan Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

    Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

    Penyelamatan Bank Century pada 2008 berujung petaka. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

    Atas keputusan itu, Bank Century mendapat dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689,39 miliar dari BI dan suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebanyak Rp6,7 triliun.

    Saat itu, KSSK diketuai Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Menteri Keuangan, sementara Gubernur BI masih dijabat Boediono.(hr/int)


    Penulis: Novi Kawandi



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  • Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
  • Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    03 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    04 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    05 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    06 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    07 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    08 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    09 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    10 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    11 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    12 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    13 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    14 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    15 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    16 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    17 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    18 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    19 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    20 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
    21 Satreskrim Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Sosial, 500 Paket Sembako Tersalurkan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahu 2026
    22 Polres Pasaman Barat Melalui Satreskrim Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Tingkat Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com