Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin Adakan Publik Hearing Bersama Masyarakat
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Anggota Dprd Kota Pekanbaru Zainal Arifin, SE,. MH adakan Publik Hearing. bersama masyarakat di kediaman zainal arifin. jalan rajawali sakti panam, kecamatan Binawidya kota pekanbaru, dan Hadir Ariswadi. selaku tokoh masyarakat. Selasa. 29/11/2022.
Zainal Arifin. SE HM Anggota Dprd Kota Pekanbaru. dari Partai Gerindra. yang konsen terhadap keluhan masyarakat dan selama ini, selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat. Alhadulillah yang telah di perjuangkan lampu jalan umum dan jalan bahkan pembangunan masjid.
"Saat beberapa awak media mempertanyakan permasalahan kemacetan yang ada di kota pekanbaru, persoalan hajat orang banyak, bagaimana mengurai kemacetan yang ada dikota pekanbaru. makanya perda ini bagi saya cukup bagus dengan relita yang ada," ini perlu didukung oleh kawan-kawan di dprd kota pekanbaru agar supaya segera di ajukan sebagai salah satu usulan dibahas di dprd kota pekanbaru, ujarnya.
ini perlu di gesa. karna banyak nya usulan dari masyarakat. yang sama-sama kita dengar banyak pengalaman dan masukan yang di sampaikan oleh masyarakat. seperti lambanya lamanya dalam menunggu transportasi umum yang di sediakan oleh pemerintah kota pekanbaru.
seperti transmetro ini perlu usulan penambahan, untuk bagai mana agar bisa melayani masyarakat dengan baik," ucapnya.
zainal arifin. memperbandingkan kalau bisa bus seperti Dki jakarta. Bus Dki jakarta sekali lima belas menit bus nya udah datang. dan masyarakat tidak lama menunggu, bus salah satu transportasi yang di minati oleh masyarakat Dki jakarta.
karna memang pelayanan nya cukup bagus nah seperti itu," kalau bisa seperti itu kita wujudkan di kota pekanbaru. di pekanbaru alangkah baiknya. saat awak media mempertanyakan tentang jalan yang ada di kota pekanbaru. namun bukan persoalan jalan tapi unit kendaraan umum yang sedikit. itu yang perlu di tambah, ujarnya
terkait kendaraan yang terbengkalai banyak bus yang tidak beroperasi. halte kita kan cukup banyak dan rutenya ada beberapa rute. tentu ketersediaan bus. sekarang ini belum maksimal. ujarnya
Dan. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap pelayanan angkutan umum massal di wilayah kota pekanbaru,
pemerintah berkewajiban nenyediakan dan meningkatkan pelayanan transportasi umum kepada masyarakat,
Bahwa sektor perhubungan bukan merupakan pelayanan dasar akan tetapi perhubungan merupakan tulang punggung pembangunan di seluruh sektor,
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 138, pasal 139, dan pasal 158 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan / atau barang serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum di kawasan perkotaan.ujarnya.
Editor Jasril Chaniago
Komentar Anda :