Pidanakan Sengketa Pers, Amril Diduga Tidak Patuhi Undang-Undang
Sabtu, 06-10-2018 - 13:11:10 WIB šŸ‘ 66475

TERKAIT:
 
  • Pidanakan Sengketa Pers, Amril Diduga Tidak Patuhi Undang-Undang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU RIAU- Atas proses hukum pidana yang sedang berjalan di pengadilan negeri pekanbaru terkait sengketa pers menjadi perhatian masyarakat nasional, manakala hal itu sesungguhnya telah diatur dalam UU RI No.40 Tahun 1999 tentang pers yang diamanatkan semua perkara pers harus diselesaikan dengan UU Pers. Jumat, 5/10/2018.

    Kemerdekaan Pers telah dijelaskan secara gamblang dalan UU Pers pasal 4 ayat (1) berikut penjelasanya, bahwa kemerdekaan pers Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

    Namun apa yang telah dilakukan oleh Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis telah dikecam dan dianggap oleh sebagian besar insan pers nasional sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers dan tentu akan berdampak negatif terhadap perkembangan dan kinerja Pers pada umumnya, karena tidak memiliki kepastian hukum, sebagaimana dilakukan oleh Amril.

    Salah satunya adalah Feri Sibarani, kepala perwakilan media nasional Aktual yang aktif menulis di media cetak dan online Aktual juga menyampaikan rasa heranya atas sikap dan tindakan Amril mukminin selaku Bupati namun disebutnya telah menunjukkan sikap arogansi terhadap pers.

    ,"Saya menghormati Bapak Amril selaku bupati, tetapi langkah hukum yang telah dilakukanya terhadap pers ini menurut hemat saya telah melangkahi UU Pers yang telah disediakan oleh negara, sehingga ini kita duga sebagai bentuk tidak patuhnya Amril kepada Undang-undang,"jelas Feri.

    Feri Sibarani juga sangat prihatin melihat dan mendengar kesaksian terdakwa Toro pemilik harianberantas.co.id yang diduga menjadi korban kriminalisasi Amril sebagaimana dijelaskan oleh Toro dan kuasa hukumnya dihadapan sejumlah media saat usai persidangan di PN Pekanbaru baru-baru ini.

    ,"Jika kita mendengar semua pernyataan dan bukti yang diperlihatkan oleh Toro Laia dan kuasa hukumnya, terkait mekanisme yang telah dilaksanakan kedua belah pihak di dewan pers seharusnya perkara ini tidak sampai ke pidana, karena dewan pers telah mengeluarkan PPR, dan Toro melalui medianya telah melakukan hak tolak dan hak jawab bahkan telah memuat permintaan maaf atas kesalahan kode etik jurnalistik yang dilakukannya," terang Feri.

    Berdasarkan bunyi Undang-undang pers pada pasal 21 dengan jelas disebutkan bahwa ketika Undang-undang pers mulai di undangkan agar semua orang mengetahuinya, dengan kata lain undang-undang tersebut diberlakukan sebagai undang-undang untuk pers dan semua orang wajib mematuhinya.

    Terkait problem yang menimpah rekan pers Toro Laia ini pun ternyata mendapat sorotan dari dewan pers, melalui wakil ketua Dewan Pers, Djauhar yang dilansir oleh berbagai media online nasional menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diluar UU Pers disebutkan sebagai upaya memaksakan kehendak.

    ,"Untuk produk Journalistik,penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers.Diluar itu, ya pemaksaan kehendak namanya.Ć¢ā‚¬Ā ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Djauhar.

    Bahkan atas pernyataan dan pertanyaan wartawan, Ismail salah satu korlap solidaritas pers indonesia riau kepada Djauhar wakil ketua dewan Pers, terkait proses hukum pidana atas kasus sengketa pers yang menimpa Toro Laia, Djauhar mengatakan bahwa hal itu tidak bisa, dan harus diselesaikan berdasarkan UU Pers.

    ,“Silahkan laporkan secepatnya kembali ke DP, akan proses yang telah terjadi dengan memberikan kronolgis kejadian secara lengkap agar dapat diambil keputusan oleh DP (Dewan Pers) melalui ahli pers dipusat.Ć¢ā‚¬Ā ujar dan jawab Wakil Ketua DP melalui whatsapp pribadinya ke Ismail Sarlata, Jum’at (5/10/2018)

    Dari keterangan jawaban Djauhar selaku wakil ketua dewan pers tersebut kepada media dapat kita artikan bahwa Amril telah diduga kuat telah memaksakan kehendaknya atas undang-undang RI, baik UU No. 40 tahun 1999 tentang pers maupun UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE atas permasalahan terkait pemberitaan dirinya di media pers harianberantas.co.id.

    ,"Sikap Amril Mukminin ini harus dikaji medalam lagi, apakah sikap memaksakan kehendak sebagaimana disebutkan oleh Djauhar atas permasalahan hukum yang berakibat terjeratnya seseorang pada hukum lain, atau disebut sebagai kriminalisasi termasuk pelanggaran hukum? ini perlu di pertanyakan kepada pakar hukum,"lanjut Feri yang juga merupakan ketua Humas IPK DPD Provinsi Riau.

    Menurut Feri Sibarani yang juga aktif sebagai ketua humas di ormas IPK DPD Provinsi riau itu, tidak menutup kemungkinan tindakan pemaksaan kehendak untuk sebuah proses hukum bisa berakibat kepada pelanggaran hukum juga, karena telah "merampas" hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam UU Pers maupun UUD 1945 pasal 28f.

    Untuk mengetahui kebenaran pernyataan Toro Laia dan kuasa hukumnya terkait telah dilakukanya mediasi di Dewan Pers, dengan dikeluarkanya PPR sebagai mekanisme penyelesaian sengketa Pers yang di alami oleh Amril Mukminin dan media harianberantas.co.id yang sedang di proses pidana melalui UU ITE di kepolisian Polda Riau dan kini telah ditangani oleh PN Pekanbaru, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Amril mukminin, namun kesulitan akses karena jarak tempuh dan sulitnya menemukan no ponselnya. (Tim )



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com