Bupati Bengkalis sebut Sengketa Pemberitaan Media Pers tidak Perlu Dilapor ke Dewan Pers
Selasa, 09-10-2018 - 11:04:13 WIB šŸ‘ 72347

TERKAIT:
 
  • Bupati Bengkalis sebut Sengketa Pemberitaan Media Pers tidak Perlu Dilapor ke Dewan Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dalam minggu ini, Redaksi Harian Berantas didampingi sejumlah rekan Pers/Wartawan menemui Presiden RI, Kapolri, KPK dan ketua Dewan Pers di Jakarta seputar dugaan penyimpangan yg diduga dilakukan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap pelaku pekerja Pers yang saya ini sedang disidangkan di PN Pekanbaru-Riau.

    Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menegaskan bahwa sengketa pemberitaan di media tidak perlu dilaporkan ke Dewan Pers dan bisa langsung dilaporkan ke polisi.

    Hal itu terungkap saat awal sidang Amril Mukminin ditanya hakim Sorta tentang kasus yang dilaporkannya ke Polda Riau dan bergulir hingga ke PN Pekanbaru.

    "Saya emosi karena membaca judul berita itu, jadi tidak lagi membaca isinya. Saya besoknya langsung melaporkan ke Polda Riau," ungkap Amril yang mengaku emosi karena berita di media daring yang dinilainya memojokkannya dan memfitnah dirinya sebagai seorang Bupati yang akibatnya merugikan dirinya dan mencemarkan nama baiknya.

    Waktu ditanya apakah Amril Mukminin tidak melaporkan pemberitaan itu ke dewan pers dengan tegas dijabatnya bahwa itu tidak perlu ke dewan pers dan langsung dilaporkan ke Polda Riau.

    Demikian juga dengan upaya penyelesaian sengketa pers lainnya yang diamanatkan di UU Nomor 40 tahun 1999 bahwa harus ada inisiasi dan hak koreksi dari orang yang merasa dirugikan dari pemberitaan sebuah media.

    Amril Mukminin yang hadir pada sidang ke 13 gugatannya melawan media www.harianberantas.co.id di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terlihat kurang nyaman dalam memberikan keterangan karena beberapa kali bolak-balik dalam jawabannya.

    Contohnya, setelah itu Amril Mukminin juga mengatakan telah melaporkannya ke Dewan Pers dan telah dilakukan "sidang kode etik" Sehingga di hasilkansana rekomendasi atau PPR dari Dewan Pers.

    Senin, (08/10/2018), PN Pekanbaru terlihat berbeda dari hari-hari sebelumnya, karena hadir sebagai saksi hari itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin hadir setelah 12 kali sidang bergulir. Kehadiran Amril Mukminin ini bersama puluhan orang yang bertubuh tambun dan besar serta bertampang sangar.

    Mereka memenuhi ruang sidang menyaksikan "bos" mereka sebagai saksi pelapor.

    Dalam kesaksiannya, Amril Mukminin menjawab dengan tidak konsisten. Salah satunya, di awal sidang salah seorang hakim yang memeriksa sidang ini menanyakan apakah saksi kenal terdakwa Toro. Dijawab, saksi kenal terdakwa sebagai warga Bengkalis. Tidak sebagai LSM ataupun wartawan.

    Tapi, kemudian dalam kesaksiannya beberapa lama kemudian dia mengatakan saksi datang menemuinya sebagai LSM. Sementara, Toro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa kehadirannya di rumah Bupati Bengkalis karena dipanggil melalui Timses Amril Mukminin waktu mencalonkan jadi Bupati.

    Pada kesempatan lain Amril Mukminin mengatakan bahwa pemberitaan di media dari terdakwa yang beruntun sampai delapan atau sembilan kali membuatnya merasa dirugikan dan sebagai Bupati dia tidak ingin reputasinya jatuh karena pemberitaan itu. Itulah yang jadi sebab utama dirinya melaporkan terdakwa ke Polda Riau dengan sangkaan UU ITE.

    Yang paling mengherankan dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini di PN Pekanbaru adalah Hakim Ketua yang seakan berpihak pada saksi. Buktinya, setiap kuasa hukum terdakwa bertanya pada saksi selalu dipotong dan dibatasi dengan alasan tidak perlu pertanyaan seperti itu.

    Contohnya, saat PH Terdakwa menanyakan apakah saksi bertemu terdakwa tahu kalau terdakwa wartawan, saksi mengatakan tidak tahu dan hanya kenal sebagai seorang LSM.

    Padahal sebelumnya saksi mengatakan tidak tahu kalau terdakwa LSM atau wartawan saat bertemu dirinya saat itu. Tapi hakim langsung memotong karena menganggap itu pertanyaan tidak perlu lagi karena sudah dijawab sebelumnya bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa LSM atau wartawan.

    Lebih kurang satu jam jadi saksi di persidangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terlihat sangat tidak mengerti dengan UU dan terkesan bolak-balik dalam jawabannya. Bahkan salah satu majelis hakim sempat memprotes kesaksian saksi yang dikatakan berkelit-kelit.

    Meskipun awalnya tidak mengerti dengan UU No. 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik tapi kemudian saksi juga membacakan PPR Dewan Pers yang ternyata sudah dikantonginya.  Sayangnya saat ditanyakan PH Terdakwa pelaksanaan PPR itu apakah dilakukan saksi, kembali hakim meminta pertanyaan itu tidak ditanyakan karena tidak penting.

    Sidang yang menghadirkan saksi pelapor ini harusnya sudah berlangsung sejak sidang pertama beberapa bulan lalu, tapi dengan berbagai dalih dan alasan saksi mengirimkan surat tidak bisa hadir di ruang sidang PN Pekanbaru. Dan baru pada sidang ke 13 inilah saksi datang.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com