Luar Biasa..! Dr dr Stevanus Adrianto Passat MKK C Med Raih Gelar Doktor dengan Hasil Cumlaude
Minggu, 18-12-2022 - 12:55:43 WIB 👁 9026
TERKAIT:
 
  • Luar Biasa..! Dr dr Stevanus Adrianto Passat MKK C Med Raih Gelar Doktor dengan Hasil Cumlaude
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat, MKK, C.Med berhasil mendapatkan gelar Doktor dengan hasil Cumlaude dari Universitas Borobudur, Kamis, (15/12/2022).


    Pada sidang disertasinya dihadapan para penguji yang salah - satunya adalah Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2020).


    Menurut Dr. dr. Stevanus, Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan.
    “Sebagai badan penyelenggara pelayanan kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan upaya kesehatan kepada pasien yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 47, bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.”


    Pasien yg tidak puas atas pelayanan yang diberikan kepadanya akan merasa tidak nyaman dan akan menyebabkan sengketa medis dan tentunya bisa mengarah ke jalur pengadilan, baik itu masalah administrasi, perdata maupun pidana.


    Dalam memberikan pelayanan kesehatan ini dokter tidak boleh dan tidak mungkin dapat memberikan jaminan/garansi kepada pasiennya. Dokter juga tidak dapat dipersalahkan begitu saja apabila hasil usahanya itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, sepanjang dokter dalam menjalankan tugasnya sesuai dan mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional, serta menghormati hak-hak pasien.


    Pada umumnya Pengaturan pertanggung - jawaban hukum Rumah Sakit di Indonesia dalam layanan kesehatan di Indonesia diaplikasikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 1367 ayat (1) dan (3) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Tanggung Jawab Rumah Sakit juga secara khusus diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa Rumah Sakit bertanggung - jawab hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.


    Pertanggung- jawaban hukum rumah sakit dalam praktik layanan kesehatan dan praktik kedokteran di rumah sakit diaplikasikan dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.


    2. Konsep Tanggungjawab rumah sakit terhadap sengketa medik di
    Indonesia mencakup:
    1) Tanggung-jawab akibat kesalahan yang dilakukan oleh bawahan (Vicariaous liability). Dalam hal ini Rumah sakit bertanggung - jawab terhadap kesalahan/ kelalaian yang diperbuat karyawannya.


    Untuk itu, Rumah sakit harus mempunyai pedoman klinis yang dapat dijadikan standar bagi stafnya untuk melaksanakan pelayanan medis.
    2) Di Indonesia pertangung -jawaban hukum rumah sakitnya dapat dikenakan strict liability. Pertanggungjawaban secara strict liability tidak hanya terhadap tindakan yang menimbulkan kerugian material tetapi juga sudah sampai pada ancaman terhadap keselamatan tubuh atau jiwa dari pasien. Dengan strict liability maka kerugian material diganti rugi tanpa menunggu terbuktinya unsur kesalahan atau kelalaian.


    Dengan demikian akan mendorong setiap Rumah Sakit dan tenaga kesehatan lebih berhati-hati (prudent principle) dalam menjalankan tugas dan tanggung - jawabnya.


    Reporter: Agus




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com