Kemendagri Menegaskan Pindahan Domisili Dan Buat E-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW Dan Desa
Rabu, 17-10-2018 - 23:14:12 WIB 👁 27843

TERKAIT:
 
  • Kemendagri Menegaskan Pindahan Domisili Dan Buat E-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW Dan Desa
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW, desa ataupun kecamatan. Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy kartu keluarga (KK).

    Sebagaimana di atur pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

    Mendagri menegaskan kembali bahwa itu tidak perlu, dengan surat edaran kepada disdukcapil di daerah.

    Saya turun ke daerah ada kabupaten yang mengharuskan dengan pengantar RT/RW.

    Jadi saya tegaskan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (12/10/2018).

    Mendagri meminta agar dalam melayani masyarakat mengurus kepindahan, para aparat di disdukcapil berpedoman pada surat bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018.

    Di dalam surat tersebut terdapat mekanisme layanan surat pindah penduduk.

    Zudan berharap hal ini dapat membuat layanan lebih cepat dan mudah.

    “Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK dengan membawa fotocopy KK,” tegas Mendagri.

    Lanjutnya Mendagri, setelah menerima usulan kepindahan, disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

    Sementara untuk disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KK dan BD baru sesuai dengan domisili baru.

    “KK dan e-KTP baru diserahkan kepada penduduk sekaligus menarik e-KTP yang lama.

    Terhadap penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI tapi bukan merupakan rumah pribadi maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” jelas Mendagri.

    Mendagri menambahkan, dalam pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui e-mail atau media elektronik lainnya antar disdukcapil asal dan tujuan.

    Dia juga meminta disdukcapil menyampaikan rekap perpindahan penduduk sebagaimana kepada kecamatan, desa/kelurahan secara reguler.

    “Rekap data disampaikan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan,” tutur Mendagri.

    Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menilai kebijakan tersebut tepat.

    Pasalnya dia menilai pengantar RT/RW ataupun kelurahan tidak terlalu penting.

    “Malah sebenarnya menciptakan praktik perburuan pungli di tingkatan itu.

    Ini seperti urus perizinan seringkali rekomendasi RT/RW dijadikan lahan untuk mendapatkan uang,” ungkapnya.

    Dia mengatakan, dalam hal perpindahan penduduk dan dokumen catatan sipil harus dimaknai sebagai hak dasar.

    Menurutnya, dengan hanya mensyaratkan fotocopy KK sudah cukup.

    Pasalnya pengurusan KK sebelumnya pun pasti melalui proses yang sama.

    “Ini kuncinya database. Dimana data kependudukan yang terintergrasi.

    Dengan mekanisme ini maka tidak mengulang-ulang proses yang sudah dilalui.

    Jadi KK itu sudah menunjukan dimana kita berdomisili. Ini membendung di hulu praktik penyimpangan,” paparnya.

    Endi berharap pemerintah melakukan kontrol secara maksimal.

    Dengan begitu kebijakan ini dapat terimplementasi sampai pada tataran bawah.

    “Ini harus dibangun sistem kontrol yang intesnif. Jangan sampai sistem sudah dibangun tapi masih ada praktik-praktik menyimpang,” pungkasnya.(red/rls)***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com