SERGAPONLINE.COM MALANG - Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa WP, FNS, JS dan F kembali digelar pada Kamis (22/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota.
Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa WP didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa FNS didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa JS didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa F didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.
Agenda sidang kali ini yakni Pembacaan Pembcaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa F dan WP. Sedangkan agenda sidang untuk terdakwa JS dan FNS adalah pemeriksaan Saksi S selaku legal kredit, dan A selaku analis pembantu. Namun keduanya berhalangan hadir dikarenakan sedang dinas luar kota sehingga dijadwalkan ulang pemanggilan kedua saksi tersebut.
Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Pejabat Bank Jatim Cabang Batu di Jl. Panglima Sudirman No. 88 Kota Batu dan pejabat PT. Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No. 22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo dengan Terdakwa inisial WP, FNS, JS dan F.
Dimana keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.
"Para keempat terdakwa ini telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen). Untuk sementara sidang ditunda terlebih dahulu, dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi", terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.
Reporter: Narto
Komentar Anda :