Pelimpahan Tahap 2 Kasus Teddy Minahasa, Kejari Jakbar Terima 3 Mobil
Kamis, 12-01-2023 - 21:25:09 WIB 👁 4704
Foto:Kajari Jakarta Barat bersama barang Bukti
TERKAIT:
 
  • Pelimpahan Tahap 2 Kasus Teddy Minahasa, Kejari Jakbar Terima 3 Mobil
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa serta enam orang lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Rabu (11/1/2023) kemarin.


    Sejumlah barang bukti pun diterima pihak Kejari Jakbar, termasuk barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 55,34 gram.


    “Kemudian barang bukti ada beberapa barang kita teliti dan kita terima dari masing-masing tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Ginting dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/1/2023).


    Sebanyak 7 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakbar yakni Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif .


    Berikut barang bukti yang diamankan dari para tersangka:
    - Linda Pujiastuti alias Anita: Sabu 5,1549 gram, 1 lembar rekening koran Bank BCA periode Oktober 2022 an Linda Pujiastuti, 1 buah HP dan Simcard, dan 1 buah kartu ATM Paspor BCA


    - Dody Prawiranegara: Sabu seberat 19,7112 gram, 1 buah iPhone, 2 unit mobil Toyota dan Suzuki beserta kontak dan STNK


    - Syamsul Ma’arif : 2 unit HP beserta simcard, 1 unit mobil Toyota beserta kontak dan STNK, uang tunai Rp 205 juta, 1 simcard, 1 akun Tokopedia, dan 1 email


    - Kasranto: Sabu 28,3664 gram, 1 tas, 1 HP beserta simcard


    - Janto Situmorang: 1 buah HP


    - M Nasir alias Daeng: Sabu 2,1088 gram, 1 timbangan digital, 4 pack plastik kosong, 1 buah HP


    - Teddy Minahasa: Hasil urine, rambut dan darah, 1 dokumen surat perintah, 7 surat ketetapan status barang sitaan, 1 Berita acara pemusnahan barang, 1 unit decoder, 1 buah HP, 1 Lembar print out potongan video press release tanggal 21 Oktober 2022, 1 flashdisk berisi potongan video press release tanggal 14 Juni 2022


    Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.


    Reporter: Agus




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com