Tahun Baru IMLEK 2023, Napi DI Riau Tak Ada Yang Terima Remisi
Minggu, 22-01-2023 - 10:34:35 WIB šŸ‘ 6881
Photo: Kakanwil Kemenkum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu
TERKAIT:
 
  • Tahun Baru IMLEK 2023, Napi DI Riau Tak Ada Yang Terima Remisi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Sampai tanggal 21 Januari 2023 tercatat jumlah warga binaan yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau adalah sejumlah 13.704 orang. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga mengalami overkapasitas sebesar 313 persen. Dalam proses pembinaan di lapas/rutan/LPKA, warga binaan mempunyai hak dan tanggung jawab.

    Salah satu hak yang diperoleh adalah remisi atau pengurangan masa hukuman. Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu Remisi Umum (diberikan saat peringatan Hari Kemerdekaan RI), Remisi Khusus (Hari Raya Besar Agama) dan Remisi Tambahan.

    Memperingati Tahun Baru Imlek 2023, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP yang beragama Konghucu. Di Riau ada 2 orang WBP beragama Konghucu, namun keduanya belum memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi tersebut.

    “Untuk Imlek Tahun 2023 ini tidak ada WBP di Riau yang mendapatkan remisi alias nihil. Ada 2 WBP kita yang beragama Konghucu yaitu 1 orang di Lapas Bagansiapiapi dan 1 orang lagi di Lapas Bengkalis. Namun, keduanya belum bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu pada siaran persnya, Minggu (22/1). Sebenarnya, warga binaan Tionghoa hampir merata ada pada lapas/rutan, namun dengan berbagai macam agama. Sedangkan Remisi Imlek ini dikhususkan untuk yang beragama Konghucu, dan tidak dibolehkan WBP mendapatkan Remisi Khusus dua kali dalam setahun. Nanti bisa bolak balik tukar agama demi remisi, sebut kakanwil lagi.

    Syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik (dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan/LPKA dengan predikat baik. Lalu, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

    Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. Mari belajar dari masa lalu, yang penting niat untuk berubah. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat.

    “Selamat Tahun Baru Imlek 2023 atau Tahun 2574 Kongzili bagi saudara-saudara kami masyarakat keturunan Tionghoa terkhusus bagi ASN Kemenkumham Riau dan warga binaan di Riau. Semoga tahun ini mendatangkan kesuksesan dan kebahagian bagi kita semua,” tutup Kakanwil dengan senyuman khasnya.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com