Gubri Syamsuar Peringatkan 285 Pabrik Sawit Tentang Pembelian TBS Pekebun
Minggu, 29-01-2023 - 15:48:32 WIB šŸ‘ 6464
TERKAIT:
 
  • Gubri Syamsuar Peringatkan 285 Pabrik Sawit Tentang Pembelian TBS Pekebun
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Jumat (247/1/2023), Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kembali mengeluarkan surat edaran mengenai implementasi penerapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.

    Surat yang ditandatangani Gubernur Riau pada 24 Januari 2023 itu ditujukan untuk 285 pimpinan perusahaan sawit yang tersebar di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

    Dalam surat itu, Syamsuar meminta kepada seluruh pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang telah bermitra dengan petani. Agar melakukan pembelian TBS dengan harga yang telah ditetapkan tim penetapan harga.

    "Seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit dalam melakukan pembelian TBS pekebun mitranya harus mengacu pada harga pembelian TBS kelapa sawit yang telah ditetapkan Gubernur Riau melalui tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Riau," begitu isi surat nomor 526/DISBUN/1050 itu.

    Ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 (Permentan 01/2018) tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

    Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit, produksi pekebun pada Bab IV pasal 11 dan Bab V pasal 13.

    Para perusahaan mitra yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Sebagai mana diatur dalam pasal 19 Permentan 01/2018 dan juga pasal 18 Pergubri Nomor 77 Tahun 2020.

    Selain itu, Syamsuar juga mengingatkan kepada PKS non-kebun, agar segera membentuk kemitraan dengan petani dalam bentuk kemitraan swadaya.

    "Bagi PKS kebun dan non kebun yang belum melakukan kemitraan agar segera melakukan kemitraan dengan kelembagaan pekebun kelapa sawit swadaya," ujarnya.

    Para perusahaan itu juga diminta untuk berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan di wiayah kabupaten/kota di Provinsi Riau dalam membentuk kemitraan itu agar dapat difasilitasi.

    Dalam surat yang berisi mengenai implementasi penerapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun itu, Syamsuar juga menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk melakukan kemitraan antara PKS dan pekebun.

    Pertama adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 serta perubahannya. Mengatur tentang kewajban kemitraan bagi PKS non-kebun (perizinan IUP-P) yang mengharuskan PKS memiliki sumber TBS yang berasal dari kebun kelapa sawit yang dikelola sendiri minimal 20% dari total kebutuhan TBS berdasarkan kapasitas terpasang PKS.

    Sedangkan kekurangan pasokannya berasal dari TBS yang dihasilkan pekebun kelapa sawit swadaya yang didukung, dengan dokumen perjanjian kerja sama suplai TBS. Antara kelembagaan pekebun dengan PKS non kebun.

    Kedua, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Di mana pada pasal 4 yang mengatur bahwa perusahaan perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun. Untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan sesuai perjanjian kerja sama secara tertulis yang diketahui bupati/walikota serta gubernur, sesuai dengan kewenangannya.

    Kewajiban kemitraan ini juga diamanahkan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022. Tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.

    Terakhir adalah Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Di mana pasal 9 mengatur tentang kemitraan plasma dan pasal 10 mengatur tentang kemitraan swadaya.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com