Warga Keluhkan Penutupan Jalan Karena Kegiatan Lawang Fair di Taman Wisata (Pujasera) Lawang
Sabtu, 11-02-2023 - 17:53:05 WIB šŸ‘ 9900
Foto : keterangan Saat melaksanakan (HPN) Hari pers nasional di pujasera Lawang
TERKAIT:
 
  • Warga Keluhkan Penutupan Jalan Karena Kegiatan Lawang Fair di Taman Wisata (Pujasera) Lawang
  •  

    SERGAPOLINE.COM MALANG - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2023 akhirnya berdampak adanya keluhan warga akibat ditutupnya satu jalur Jalan Tawangargo Lawang.

    Pada pembukaan acara Jumat (10/2/2023) malam ini yang menampilkan artis dangdut Sodiq, terjadi kepadatan pengguna jalan di area tontonan akibat ditutupnya satu jalur Jalan Tawangargo.

    Akibatnya warga yang akan menuju ke Selatan dialihkan ke Jalan Pungkurargo yang mana kondisi jalan dalam keadaan gelap. Di jalur ini pun lalu lintas terganggu akibat kendaraan roda dua dan roda empat yang akan parkir.

    Yang jadi sasaran keluhan tentu panitia, yang nota bene wartawan. Hal ini karena tema dalam rangka HPN dan panitianya berlogo Aliansi Wartawan Malang (AWM). Mereka mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilengkapi izin penutupan jalan.

    Sasaran pertanyaan disampaikan kepada Sugeng Irawan, wartawan senior yang bertepatan berdomisili di Lawang. "Saya katakan sebaiknya temui panitia pelaksananya. Supaya jelas tentang perizinan dan dasar perencanaannya," ungkapnya

    Mantan Ketua PWI Malang Raya 2 periode ini menyebutkan, bahwa Jalan Tawangargo masuk jalan kelas kabupaten. Maka yang berhak mengeluarkan izin penutupan jalan adalah dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Malang.


    "Dasarnya izinnya, hasil kajian dan telaah forum lalu lintas yang unsurnya anggotanya terdiri dari dishub, lantas polres, organda dan akademisi," ungkap Sugeng Irawan.

    Melihat kondisi di lapangan, ia mengatakan pihak penyelenggara perlu mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan institusi kepolisian dan izin penutupan jalan jika acaranya menerlukan space menutup jalan. "Perlu dipisahkan antara izin pemakaian lokasi dan izin penutupan jalan," jelasnya.


    "Saya tidak mengerti di Pemkab Malang apa sudah menggunakan proses izin satu atap. Dan kalau soal izin satu atap, itu yang berhak mengeluarkan izin keramaian dan segala macam izin adalah Dinas Perizinan, atau DPMPTSP sebagai dasar izin, dan perlu rekomendasi dari Dishub, lantas polres, dan dinas pendapatan terkait retribusi," ungkap pria yang juga sebagai Dewan Pakar PWI Jatim periode ini.

    Sebagai insan pers, Sugeng Irawan juga menyampaikan pesan soal kegiatan yang mengatasnamakan HPN tersebut, bahwa jangan sampai dalam kegiatan selama 10 hari itu terjadi komplain warga yang merasa dirugikan oleh gelaran atas nama HPN.

    "Wartawan biasa mengoreksi sesuai fungsinya melaksanakan sosial kontrol. Tetapi akibat gelaran itu malah dikritik publik. Tentu yang dirugikan institusi dan profesi wartawan," imbuhnya.

    Sementara itu Gubernur LiRA Jawa Timur Drs Zuhdi Achmadi SH ikut mempertanyakan terkait Izin penutupan jalan untuk kegiatan Lawang Fair. Menurutnya apakah penutupan jalan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kapolri No 10 tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas.

    "Jika izin penutupan jalan sudah turun, apa sudah melalui kajian kajian yang melibatkan dewan lalu lintas kabupaten. Jangan sampai salah dalam mengeluarkan izin hanya karena ada embel-embel HPN sehingga izin dipermudah," ungkapnya.

    Begitu pun juga dengan izin keramaian yang ranahnya adalah kepolisian. Jangan karena ada kegiatan mengatasnamakan HPN maka izin diterbitkan.

    "Apalagi di acara itu ada wahana mainan anak. Apakah penyedia wahana sudah melengkapi surat sertifikasi layak operasi dan keamanan alat yang sertifikatnya dikeluarkan badan uji kelayakan. Bagaimana jika terjadi insiden, tentu korban berefek pada instansi yang mengeluarkan izin," tegasnya.

    Reporter: Sunarto




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com