Hakim Berhalangan,
Sidang 2 Ahli Pidana Terdakwa Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru Ditunda 2 Pekan
Selasa, 13-11-2018 - 12:03:05 WIB 👁 60135

TERKAIT:
 
  • Sidang 2 Ahli Pidana Terdakwa Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru Ditunda 2 Pekan
  •  

    SERGAPONLINE.COM RIAU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin kepada redaksi media Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), Toro Laia, terkait berita media Pers terhadap perkara korupsi dana Bansos dan Hibah tahun 2012 senilai Rp272 miliar. Itu disebabkan karena salah satu dari Hakim Anggota berhalangan hadir.

    Adapun agenda sidang ke-18 kali ini mendengarkan keterangan dua (2) Ahli Pidana terdakwa, Toro yang dihadirkan penasehat hukum, yaitu; Dr. Muhammad Nurul Huda SH,MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, bersama Dr. Erdianto, SH,MH dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UIR).

    "Sidang hari ini yang seharusnya mendengar keterangan saksi dari Terdakwa, Toro yang dihadirkan penasehat hukum, kita tunda.

    Karena satu hakim anggota yaitu Abdul Aziz, SH.,M.Hum, berhalangan tidak bisa hadir ke pengadilan", kata Hakim Ketua, Yudi Silen, Senin (12/11/2018).

    Selanjutnya, mengingat Hakim Anggota yaitu Sorta Ria Neva, mengikuti cuti pada tanggal 19 minggu depan yang tak bisa dihalangi, maka sidang berikutnya kita lanjutkan pada tanggal 26 November 2018 atau dua minggu ke depan. ujar Hakim Ketua, Yudisilen.

    Seperti diketahui, drama hukum yang diduga dimainkan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap perusahaan Pers, harian berantas.co.id yang diduga sengaja menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum, berawal dari penyidikan pihak Polda Riau yang diduga konspirasi mengkriminalisasi Pers.

    Dimana media Pers harianberantas.co.id telah memuat berita terkait kasus korupsi dana bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang sebesar Rp272 miliar lebih, sebagaimana bukti yang termuat dalam Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP RI Perwakilan Riau, dan bukti nyata yang temuat dibeberapa amar putusan hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, maupun dibeberapa surat dakwaan JPU atau Kejaksaan, yang menyebut Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dkk, telah ikut memperkayakan diri dari kerugian negara yang terjadi.

    Ternyata dalam sidang ke-16 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/10/2018) lalu terungkap, jika kasus yang dituduhkan sang Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu terhadap redaksi media Pers harianberantas.co.id, telah selesai dimediasi dan/atau diklarifikasi oleh Dewan Pers pada bulan Agustus 2017, dan sudah final sebagaimana rekomendasi yang termuat dalam PPR Dewan Pers, Nomor: 25/PPR-DP/IX/2017 tanggal 18 September 2017.

    Ahli Pers dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo yang dihadirkan JPU untuk didengar keterangan oleh Majelis Hakim dengan tegas menyatakan, pengaduan Bupati Amril Mukminin terhadap Harianberantas.co.id, telah final sebagaimana rekomendasi dalam PPR Dewan Pers.

    Karena masalah yang terjadi, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) yang pernah diklarifikasi dan sidang plenokan oleh sembilan (9) anggota Dewan Pers di Dewan Pers.

    Dalam ruang sidang di PN Pekanbaru, ahli Pers, Herutjhajo Soewardjo dari Dewan Pers dihadapan Majelis Hakim secara tegas membacakan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) RI Nomor: 13/2008 tentang Saksi Ahli Pers yang didengarkan oleh majelis hakim.

    Ahli Pers, Herutjahjo Soewarjdo dengan tegas kepada majelis hakim menyatakan, masalah laporan Bupati Amril Mukminin terhadap harianberantas.co.id tersebut, penyelesaiannya dikembalikan pada undang-undang No. 40/1999 Tentang Pers.

    “Kami menganggap masalah ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi dan sidang pleno oleh ke 9 orang anggota Dewan Pers di kantor Dewan Pers di Jakarta, dan ini masalah sudah final.

    Karena masalah yang disidangkan di Pengadilan ini sekarang, kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana rekomendasi dalam PPR yang kami keluarkan, untuk dilaksanakan ke dua pihak,” terang Herutjahjo Soewarjdo dari Dewan Pers. ***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com