Diduga Polres Rohil Tangkap Faigizaro Zega Tidak Beralasan Hukum
Rabu, 14-11-2018 - 18:58:10 WIB šŸ‘ 91389

TERKAIT:
 
  • Diduga Polres Rohil Tangkap Faigizaro Zega Tidak Beralasan Hukum
  •  

    SERGAPONLINE.COM UJUNG TANJUNG - Sebelum dimulainya Persidang, terdakwa, Faigizaro Zega, sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, menolak dipoto oleh wartawan, Selasa (13/11/2018) sekira pukul 16.20 wib.

    Persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Faisal SH,MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shahwir Abdullah SH.

    Pembacaan Eksepsi yang dibacakan Lewiaro Laia SH,MH dalam kronologisnya, awalnya terdakwa Faigizaro Zega selaku ketua DPD - FSBDSI Provinsi Riau melakukan Pembelaan Hak - hak  Tenaga Kerja yang bekerja di PT. Jatim Jaya Perkasa yang beralamat di Kubu Kabupaten Rohil.

    Ia telah mendapatkan Kuasa Penuh untuk melakukan Penyelesaian Perburuhan pada PT. JJP melihat Gejolak Tenaga Kerja yang terjadi dilapangan perusahaan PT. JJP Pada hari Senin tanggal 8/5/2018 Pukul 09.00 pagi.

    Pihak Perusahaan PT.  Jatim Jaya Perkasa Hasfiandi selaku Humas menghubungi Terdakwa Faigizaro Zega agar mengamankan /menghentikan Para Buruh yang Mogok Kerja.

    Pada tanggal 9/10/2018 Hasfiandi kembali mendesak Terdakwa Faigizaro Zega untuk berjumpa di Rohil namun Terdakwa Faigizaro Zega melontarkan kalimat dengan KELAKAR kepada hasfiandi. "Carikan Uang 50 Juta atau SATU Karung, untuk menghentikan Mogok Kerja."ujarnya.

    Pada tanggal 10/10/2018 Pukul 09 00 Wib Hasfiandi selaku humas  PT. JJP kembali mendesak agar datang ke Ujung tanjung, dengan alasan sudah ada persetujuan pembayaran Uang Persalinan sebesar Rp15.100.872.00  untuk 2 Karyawati.

    "Dan kita bertemu tepatnya dirumah makan Mie Aceh  samping Bri Ujung Tanjung."ujarnya.

    Dijelaskannya lagi, bahwa saat itu Hasfiandi berhadapan dengan Faigizaro Zega duduk dibangku lalu menaruh Amplop Putih Sambil Berbicara  kepada Terdakwa Faigizaro Zega.  "Bos... ini Uang 10 Juta Terima Dulu Ya. nanti kekurangannya 5 juta lagi  saya akan bayar didalam perusahaan."ujar dia menirukan pembicaanya sebelumnya, sambil memasukan Amplop Putih tersebut dikantong celana Terdakwa Faigizaro Zega.

    Kemudian pada saat itu Anggota Polres Rohil yang perpakaian Sipil Langsung mengamankan Terdakwa  ke Polres Rohil.

    Demikian hal ini, didepan majelis hakim disebutkab bahhwa dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP tidak Beralasan Hukum. Karena, terdakwa Faigizaro Zega tidak pernah melakukan pengancaman dan pemerasan kepada siapapun termasuk kepada perusahaan.

    Justru sebaliknya hasfiandi bekerja sama dengan polres Rohil melakukan penjebakan kepada terdakwa agar datang keujung tanjung untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawati cuti melahirkan.

    Bahwa perumusan fakta maupun unsur surat dakwaan menimbulkan kekaburan sesuai unsur-unsur tindak pidana yang tertuang pada apasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.

    Setelah itu Penasehat Hukum Terdakwa membacakan Nota Keberatan yang dibacakan oleh Selamat Sempurna Sitorus SH, bahwa Surat Dakwaan Batal demi hukum tidak memenuhi Pasal 143 Ayat 2 huruf b.

    Dianggap Dakwaan Umum terhadap terdakwa Yunaldi Zega karena JPU tidak menjelaskan apa peran terdakwa.
    Karena unsur - unsur dengan perbuatan materil yang dilakukan terdakwa dan atas tidak cermat. Ketidak jelasan dan tidak lengkapnya dakwaan penuntut umum terjadi kekaburan. Ungkap sampurna saat membacakan diruang persidangan.

    Setelah nota eksepsi dan nota keberatan dibacakan penasehat hukum  Terdakwa Faigizega dan Yanaldi Zega. Langsung Majelis Hakim Faisal SH. MH  menanyakan kepada Terdakwa Yunaldi Zega.

    Apakah saudara Terdakwa mengajukan pertanyaan.  Ada majelis hakim saya mau mengajukan surat penangguhan penahanan.ujar Terdakwa yunaldi zega

    Kemudian terdakwa yunaldi zega menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Faisal. SH. MH akan seterusnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan ini dikabulkan atau tidak dikabulkan. Ujar Ketua Majelis Faisal, SH, MH.

    Sebelum persidangan ini ditutup  Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah. SH kapan menanggapi jawaban eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. "Minggu depan pak hakim." Ujarnya.

    Sumber : Wawasanriau.Com




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com