Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, 2 Tersangka Diringkus Personil Polsek Singingi
Rabu, 22-02-2023 - 14:54:12 WIB 👁 7852
Photo: Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Sumber: Hms Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, 2 Tersangka Diringkus Personil Polsek Singingi
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus oleh Personil Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, beserta AIPTU M.Donal, AIPDA Devi Asnadi, BRIPKA Rieki, SH, BRIPKA Kiki Haryatmal, BRIPTU M.Arief dan BRIPTU Abdi Karta, SH.


    Penangkapan dilakukan Selasa (21/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB, di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.


    Kedua tersangka itu yakni DA (29) alamat Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan tersangka RS (34) alamat Desa Logas, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.


    Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka DA (29) dan RS (34) berupa 1 (satu) bungkus klip narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus plastik warna biru merk Aqua dengan berat lebih kurang 2,63 (dua koma enam tiga) gram, 1 (satu) unit Hp android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Nmax warna hitam.


    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H mengatakan, "kronologi penangkapan berawal ketika Personil Reskrim Polsek Singingi Polres Kuansing mendapatkan informasi pada Selasa (21/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB dari hasil penyelidikan bahwa di wilayah Desa Logas Kecamatan Singingi telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sehingga anggota Reskrim Polsek Singingi langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan di daerah tersebut, " jelas Riduan.


    "Kemudian personil Polsek Singingi langsung menuju ke TKP, dan sekira jam 16.30 wib Unit reskrim Polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap DA (29) dan RS (34) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang selanjutnya 2 (orang) tersebut di bawah ke Polsek Singingi guna penyelidikan lebih lanjut, " pungkas Kapolsek Singingi.


    "Terhadap kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutur Riduan.


    "Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Polsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Riduan mengakhiri keterangannya.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com