Perwamsi Minta Cabut Izin Developer Perum Gading Marpoyan
Rabu, 22-02-2023 - 16:41:04 WIB šŸ‘ 9647
Foto: Ketua umum Forum Perwamsi Suryadi
TERKAIT:
 
  • Perwamsi Minta Cabut Izin Developer Perum Gading Marpoyan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Desa Pandau Jaya Kabupaten Kampar Riau kini sedang bermasalah soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Lahan fasos dan Fasum yang diduga kuat bermasalah itu berada di Perumahan Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Suryadi, Ketua Umum Forum PERWAMSI (Perlindungan dan Advokasi Warga Perumahan dan Lingkungan Masyarakat Indonesia) - Riau, Selasa 21/02/2023 saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru.

    "Benar, ada masalah soal Fasos dan Fasum di Perumahan Gading Marpoyan. Berdasarkan surat permohonan warga ke developer, itu jelas developer atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI tidak memberikan Fosos dan Fasum ke warga. Ini sudah melanggar hukum pidana dan denda 5 miliar untuk developer," jelas Suryadi.

    Lanjut Suryadi, surat permohonan warga Perumahan Gading Marpoyan minta FASOS dan FASUM itu nomor 01/Pan/DS.IV/IX/2015, dasar permohonan poin 4. pihak PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI, dinyatakan belum menjelaskan tentang FASOS dan FASUM di perumahan.

    "Surat permohonan warga itu jelas sebagai bukti, sejak dibangun oleh developer pada 1996/97 sampai kini, developer belum memberikan Fasos dan Fasum sesuai Siteplan sah yang dikeluarkan dinas PU, kabupaten Kampar pada tahun tersebut," terang Suryadi.

    Ditambahkan oleh Ketua Dewan Pembina Forum PERWAMSI, Ir. Yusrizal Tanjung SH.MH, bahwa secara resmi FORUM PERWAMSI telah memberikan surat resmi ke Desa Pandau Jaya. Surat tersebut sebagai Somasi untuk developer. Sehingga pemerintah daerah, perpanjangan tangannya di desa, pemerintahan desa Pandau Jaya mesti pro aktif untuk masyarakat.

    "Secara hukum, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jika developer tidak memberikan Fosos dan Fasum sesuai Siteplan yang resmi dari dinas terkait, maka dapat dilakukan proses hukum. Termasuk juga UU perlindungan konsumen. Untuk itu, pemerintah Desa Pandau Jaya mesti pro aktif untuk masyarakat. Karena fasos dan Fasum itu milik daerah untuk masyarakat di perumahan gading Marpoyan," tegas Ir.Yusrizal Tanjung SH.MH selaku Ketua Dewan Pembina PERWAMSI.

    Isi surat somasi forum PERWAMSI: Indikasi pelanggaran:
    1. Developer atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI akan membangun rumah Blok A1 di perumahan gading Marpoyan, depan Blok A2. Menurut Siteplan, Blok A1 hanya dibangun satu baris rumah, bukan satu blok.
    2. Berdasarkan surat permohonan FASOS dan FASUM Warga Perumahan Gading Marpoyan, nomor 01/Pan/DS.IV/IX/2015, dasar permohonan poin 4. pihak PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI, dinyatakan belum menjelaskan tentang FASOS dan FASUM di perumahan. Ini indikasi jelas sebagai fakta dukungan bahwa pihak developer sejak awal tidak melakukan penyerahan FASOS dan FASUM ke pemerintah dan ke warga lingkungan perumahan, sesuai surat permohonan developer No.12/IMB/II/1996 tanggal 22 Februari 1996 tentang penyiapan lahan FASOS dan FASUM Perumahan Gading Marpoyan jumlahnya 22.170 m².
    3. Berdasarkan Siteplan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kab Kampar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, kegiatan pembangunan rumah Perumahan di Blok A1 Perum Gading Marpoyan diluar Siteplan, maka terindikasi memakan lahan dan atau jalan yang menurut warga mestinya 9 meter.

    Untuk itu, PERWAMSI pusat dan Provinsi Riau dengan ini menyatakan:

    1. Meminta developer atas nama PT.IKA DAYA YAKIN MANDIRI menyerahkan FASOS dan FASUM ke masyarakat di perumahan gading Marpoyan tersebut secara jelas sesuai Siteplan resmi dari pemerintah daerah.

    2. Meminta pemerintah daerah, penegak hukum, segera menghentikan, membongkar bangunan perumahan yang diluar Siteplan.

    3. Melakukan teguran ke developer sesuai prosedur perundangan yang berlaku.
    4. Mencabut izin developer

    5. Melakukan laporan secara hukum yang berlaku sesuai pidana UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan gugatan pidana dan denda Rp 5 miliar rupiah. Serta UU Perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 4 dan Pasal 7.(rlis)

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com