Bupati Trenggalek Apresiasi Pemdes Pule Berkat Kembangkan BUMDes
Rabu, 22-02-2023 - 21:36:43 WIB 👁 5953
 |
| Foto: Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat resmikan Pertades di Desa Pule, Rabu (22/2) |
SERGAPONLINE.COM TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau lebih populernya dipanggil Mas Ipin memberikan apresiasi kepada Pemdes Pule, karena telah berhasil kembangkan BUMDes nya dengan mendirikan SPBB yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Dengan adanya SPBB tersebut warga Desa Pule di Kabupaten Trenggalek tak perlu lagi turun gunung alias menempuh perjalanan jauh menuju kota.
Turun gunung alias ke Kota Trenggalek bagi warga Desa Pule untuk mencari bahan bakar minyak (BBM) dengan jumlah tertentu.
Namun sekarang sudah ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) Pertades yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Saya mengapresiasi semangatnya BUMDes Pule Maju Pule di Desa Pule Kecamatan Pule. Setelah di BUMDesma kita dengan komunitas jahe dan empon-empon, sekarang BUMDes Pule membuat Pertades,” kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin saat meresmikan Pertades dalam kegiatan Makarno Ning Deso (Mening Deh), Rabu (22/2/2023).
Keberadaan unit bisnis BUMDes itu dinilai memudahkan masyarakat untuk mengakses BBM.
Sebab masyarakat dapat memanfaatkan Pertades itu dan tak perlu lagi jauh-jauh mencari BBM di daerah-daerah tertentu.
Sebab Desa Pule merupakan daerah pegunungan sehingga umumnya masyarakat di daerah itu harus turun untuk mengakses BBM dalam jumlah banyak.
“Bahan bakar non subsidi yang akan di suplai oleh PT Mutiara Tekhnologi Indonesia (MTI). Harapannya nanti bisa membantu distribusi bahan bakar, supaya bahan bakar disini aman,” imbuhnya.
Bupati muda ini juga mengapresiasi ide dan inovasi Pemerintah Desa Pule dalam pengembangan BUMDesnya.
Sebab, pemilihan usaha SPBB sebagai salah satu unit bisnis BUMDes itu sangat tepat karena BBM menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya, juga berharap keberadaan Pertades itu bisa dimanfaatkan masyarakat karena SPBB itu telah terstandardisasi sehingga tidak merugikan konsumen.
Reporter: Lageng
Komentar Anda :