Fakta tak Terbantahkan di Kasus Kriminalisasi terhadap Pers Harian Berantas
Senin, 19-11-2018 - 09:55:58 WIB šŸ‘ 64100

TERKAIT:
 
  • Fakta tak Terbantahkan di Kasus Kriminalisasi terhadap Pers Harian Berantas
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Atas peristiwa penetapan Toro Laia pemilik media harianberantas.co.id sebagai tersangka di Polda Riau dan di Kejati Riau beberapa waktu lalu, sejumlah opini kalangan Pers maupun pihak lainya menyebut kasus itu layak di pidanakan Sabtu (17/11/2018).

    Status hukum itu disematkan pihak penyidik Polda Riau akibat laporan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selaku mantan Aggota DPRD Bengkalis yang merasa harga dirinya dirugikan dan merasa di fitnah, dan/atau dicemarkan dengan pemberitaan tentang dirinya di media Pers harianberantas.co.id yang disebutkan diduga terlibat dalam kasus mega korupsi dana bansos bengkalis tahun 2012 senilai 272 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp31 miliar menurut audit BPKP sesuai dengan isi dakwaan JPU dan putusan pengadilan.

    Hal itu sungguh ironis, manakala opini begitu saja dilontarkan tanpa melakukan kroscek, atau cover both side kepada pihak media harianberantas.co.id  yang seharusnya dilakukan pada saat akan menyampaiakan berita dan opini, agar informasi yang sesungguhnya dapat terekspos secara berimbang ke masyarakat.

    Akibatnya, ratusan insan Pers di Riau maupun pusat dan daerah lainnya di tanah air tidak terima akan kenyataan itu, dan insan Pers menduga kuat dalam penetapan Toro Laia menjadi tersangka  pidana dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik atas Amril Mukminin yang kini menjabat bupati Bengkalis, adalah sebagai tindakan kriminalisasi Pers dan upaya membungkam suara Pers dalam peranya mengungkap tipikor di Provinsi Riau.

    Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Toro Laia pada saat persiapan persidangan klienya di Pengadilan Negeri Pekanbaru baru-baru ini.

    Jusman, SH., MH kepada media mengatakan bahwa semestinya Kepolisian tidak boleh langsung memproses kasus sengketa Pers ke pidana tanpa merujuk dari pendapat Dewan Pers, maupun UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Mou Kapolri dan Dewan Pers.

    ,"Ini agak aneh bagi kami, dimana kasus sengketa Pers atas pemberitaan seorang pejabat yang diduga terlibat korupsi langsung di pidana ke UU ITE tanpa merujuk dari UU Pers dan MoU Kapolri dan Dewan Pers serta pendapat Dewan Pers," kata Jusman menjawab pertanyaan sejumlah media.

    Menurutnya, jika ada pihak manapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media klienya, seharusnya menempuh jalur yang telah ditentukan oleh negara melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dengan jelas.

    ,"Ini kan jelas perkara Pers, yang terkait dengan pemberitaan di media, yang saya ketahui dari klien saya, bahwa harianberantas.co.id adalah perusahaan Pers, karena berbadan hukum, dan terdaftar di Dewan Pers, lantas mengapa langsung di pidanakan? apakah semua ketentuan tadi ditiadakan ?? heran Jusman bertanya.

    Berikutnya diketahui ternyata setelah sejumlah insan Pers melakukan konfirmasi ke Dewan Pers atas kasus yang dialami oleh Toro Laia tersebut, Dewan Pers membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan PPR agar perkara tersebut diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan hak tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers.

    Bahkan hal yang mengagetkan semua pihak pada persidangan ke 16 di PN Pekanbaru saat saksi ahli Pers dari Dewan Pers mengatakan terkait kasus yang membelit Toro Laia murni kasus sengketa Pers, bukan pidana sebagaimana di sangkakan kepada Toro Laia.

    Ahli Pers dari Dewan Pers tersebut juga mengatakan bahwa Dewan Pers telah  mengeluarkan PPR yang kedua, agar kedua belah pihak menyelesaikan melalui mekanisme UU Pers, namun pada kenyataanya tetap dipaksakan ke pidana, akhirnya membuat saksi ahli merasa heran.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu DPD Riau, (PWRIB), Yosman Matondang kala itu kepada sejumlah besar media mengatakan bahwa sudah seharusnya peran media itu harus dapat mengangkat semua informasi yang didapat dan didengar sebagaimana amanat UU Pers, tanpa kecuali ( diluar informasi pertahanan negara ) karena menurut Yosman, hal itu sudah menjadi tugas dan fungsi pers.

    ,"Yang jelas tugas Pers itu memberitakan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pokok Pers, tanpa ada hambatan, merdeka, dan bebas dalam menyampaikan informasi tentang apa saja yang diperoleh oleh wartawan," terang Yosman dengan tegas.

    Menurut Yosman, jika ada pihak yang merasa dirinya dirugikan oleh pemberitaan di media, silakan menempuh jalur hukum yang telah ditentukan, itu hak semua warga negara, tidak ada yang kebal hukum, namun harus dengan cara-cara yang telah diatur dalam ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan dalam UU Pers tentang hak tolak dan hak jawab, bukan langsung dipidana.

    ,"Jika pemberitaan di media oleh pers boleh langsung di pidana dengan alasan apapun, maka tidak akan pernah ada lagi Pers yang memberitakan informasi penting kepada masyarakat, khususnya terkait korupsi yang konon merupakan kasus extra ordinary crime (kasus luar biasa), jadi mau dibawa kemana negara ini? tanya Yosman heran.

    Yosman bahkan menduga kuat perkara ini seperti di sengaja dibesar-besarkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menciptakan suasana yang tidak kondusif diantara insan Pers.

    ,"Perkara seperti ini sebenarnya mudah diselesaikan oleh kedua belah pihak, jika saja ini diselesaikan dengan ketentuan yang telah di atur dalam UU Pers, namun kita sayangkan, ini bisa berakhir ke pengadilan, ini layak untuk diselidiki," lanjut Yosman. *** (Red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com