Pemko Pekanbaru Jalin Koordinasi Teknis RKB Melalui Katalog Elektronik Lokal di Provinsi
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru melaksanakan Koordinasi Teknis Ruang Jelas Baru (RKB) melalui Katalog Elektronik Lokal di Ruang Rapat Lantai 6 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Riau, Senin (27/2).
Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan realisasai transaksi dalam Katalog Elektronik Lokal Kota Pekanbaru, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran LKPP Nomor : 16578/KA/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang percepatan penyelenggaraan Katalog Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring, serta Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor : 36 Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada proses pengadaan barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam koordinasi tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pekanbaru diterima dan disambut langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau, Gunawan Agusriyanto, S.T, M.T, Widodo, S.T sebagai Subkoor Pengelolaan PBJ, Yadhi Hartawijaya, MM dan Ridho Pirmanda, S.T sebagai Subkoor strategi dan M. Nurul Israk, S.T,M.Si sebagai koordinator LPSE serta staf pendukung lainnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Riau menyampaikan, bahwa untuk melaksanakan pencantuman barang/produk pada Katalog Elektronik untuk etalase produk Ruang Kelas Baru, diperlukan penelaahan produk Katalog Elektronik Etalase Produk Ruang Kelas Baru dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau tentang Penetapan Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk RKB.
"Adapun latar belakang pencantuman barang/jasa sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28/2002 dan PP No. 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002, di harapkan penyelenggaraan bangunan gedung. Dalam upaya mendorong terciptanya penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan yang didalamnya termasuk semua unsur-unsur Bangunan Gedung yang diperlukan sebagai wadah untuk memfasilitasi kegiatan tersebut," ujarnya.
Animo masyarakat terhadap mutu Pendidikan di sekolah saat ini sangatlah meningkat. Ketersediaan prasarana pembelajaran berupa ruang kelas baru semakin banyak dibutuhkan dalam proses belajar mengajar, untuk mengatasi bertambahnya jumlah pendaftar yang semakin banyak. Untuk percepatan dalam proses pengadaan barng dan jasa perlu dilakukan inovasi dalam proses pemilihan.
"Sehubungan adanya spesifikasi Ruang Kelas Baru (RKB) yang telah di standarkan proses pemilihan dapat diusulkan untuk dilakukan secara e-purchasing dengan menetapkan ruang kelas baru menjadi etalase pada katalog lokal provinsi Riau," ucapnya.
Untuk mendukung upaya RKB yang memadai, cepat dan efisien maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Kepala Biro Pengadan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah provinsi Riau tentang Penetapan Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Produk Ruang Kelas Baru.
"Selanjutnya, hasil ketetapan ini menjadi referensi untuk proses pengumuman, pendaftaran dan pencantuman produk Ruang Kelas Baru bagi Pelaku Usaha untuk mendaftarkan produknya ke dalam Katalog Elektronik," pungkasnya
Komentar Anda :