DPRD Trenggalek Finalisasi Raperda Tentang PUG ( Penyelenggaran Pengarusutamaan Gender )
Kamis, 09-03-2023 - 21:41:51 WIB 👁 5120
 |
| Foto: CF.Mugianto Ketua Pansus III DPRD Trenggalek |
SERGAPONLINE.COM TRENGGALEK - DPRD Trenggalek tegaskan, peran aktif kaum perempuan, disabilitas serta kelompok termarjinalkan di masyarakat merupakan perwujudan penting dalam drkesetaraan gender demi proses pembangunan daerah kabupaten trenggalek. Untuk itu, Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, kini finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) agar ada aturan/ acuan dalam hal pemberdayaan peran tersebut di kabupaten trenggalek. Ungkap Mugianto usai rapat kerja di gedung DPRD, Kamis 9/3/2023. Dalam penyusunan raperda itu, Pansus III juga mengumpulkan sejumlah data dan informasi agar lebih komprehensif. Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa & Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kabupaten Trenggalek. “Dan hari ini Raperda Pengarusutamaan gender atas tindak lanjut fasilitas Gubernur telah kami lakukan finalisasi,” terang Kang Obeng sapaan akrab Anggota DPRD Trenggalek dari fraksi Partai Demokrat itu. Tegas Kang Obeng, upaya pansus III terhadap Raperda tentang PUG. Ia berharap perda itu nantinya bisa lebih mengatasi persoalan gender di Trenggalek. “Kami cukup bangga karena sekalipun Raperda PUG Kabupaten Trenggalek butuh proses waktu panjang dalam pembahasannya namun hari ini bisa kita finalisasi,”katanya. Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugianto, mengaku sangat apresiatif dan mendukung upaya semua pihak dalam PUG. Ia berharap, dengan masukan yang telah diserap itu, bisa semakin menguatkan data dan informasi dalam raperda yang kini sudah di finalisasi. “Raperda ini memang perlu penyempurnaan dari aturan aturan lama. Yang sebelumnya, perlindungan perempuan dan perlindungan anak, sekarang ini dijadikan satu khusus PUG,” kata Politisi Partai Demokrat itu. Lebih lanjut Kang Obeng mengatakan, Raperda PUG itu merupakan wadah terhadap perda-perda yang berkaitan dengan keperempuanan, disabilitas dan kaum termarjinalkan. Diharapkan, setelah disahkan, kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan Pemda Trenggalek juga memikirkan serta mengakomodir hak-hak mereka. “Harapan kami setelah diundangkan masing-masing sektor OPD bisa memperhatikan persoalan perempuan, disabilitas” kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat.
Reporter : Langgeng
Komentar Anda :