Rapat Paripurna DPRD Kab. Malang Terkait Tanggapan Fraksi Terhadap Raperda Kabupaten Malang
SERGAPONLEN.COM MALANG - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna tanggapan para fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang :1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, 2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, 3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan 4. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya, Rabu (15/03/2023).
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, terlebih-lebih dahulu kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat, yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi Dewan untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, yang telah disampaikan oleh Saudara Wakil Bupati Malang dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023. Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang :1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;4. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung," ujar Juru Bicara, JOKO EKO SUJARWANTO, S.E.
"Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara, untuk itu kami sampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya, " lanjutnya.
Menanggapi penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut : Pertama, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.Setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan perubahan terhadap 14 (empat belas) Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kedua, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.Saudara Wakil Bupati menyampaikan bahwa Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Fraksi-fraksi DPRD sependapat dengan hal tersebut, akan tetapi kami juga mengharapkan agar investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen agar diberikan 34kemudahan sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini dikarenakan Kepanjen adalah Ibukota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Ketiga Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.Secara prinsip dari DPRD Kabupaten Malang sepakat dengan Perubahan Peraturan Daerah tentang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melihat dinamika yang terjadi dimasyarakat terkait dengan masih sedikit pengembang menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Keempat Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung45Pemerintah Kabupaten Malang pada Tahun 2018 telah menerbitkanPeraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut meliputi Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, dan Pembinaan dalam Penyelenggaraan Bangunan. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung mengalami beberapa perubahan, yaitu diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Secara prinsip pihaknya sependapat dengan Saudara Bupati yang mengusulkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
"Secara umum, kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang menyambut baik keempat Rancangan peraturan Daerah tersebut di atas dan berpendapat bahwa keempat Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak 56untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan, " tutupnya.
Reporter : Sunarto
Komentar Anda :