Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Hutan
Minggu, 26-03-2023 - 23:09:01 WIB šŸ‘ 12486
Foto: Pelaku Pembakaran Hutan Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Hutan
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI  -  Bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, Sabtu (25/3/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan ataupun lahan yang diketahui berinisial SY (55).

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, pengungkapan bermula pada Sabtu (25/3/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengetahui adanya titik hotspot di Jalan PU RT. 001 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

    “Selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, setibanya dilokasi didapati SY (55) sedang melakukan upaya pemadaman api dilahan miliknya sendiri yang telah terbakar seluas +/- 1 hektar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui AKP Bonardo Purba, SH, Minggu (26/3/2023).

    Kemudian usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap SY (55), terhadap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai diakui SY (55) bahwa dihari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah dengan sengaja melakukan membersihan lahan dengan cara membakar.

    “Tepatnya SY (55) membuat tumpukan rumput kering yang sebelumnya telah disemprot racun rumput dengan jumlah 10 tumpukan, selanjutnya SY (55) membakar tumpukan  tersebut dengan tujuan supaya api menjalar antara tumpukan sehingga lahan menjadi bersih. Namun api ternyara membesar sehingga terjadi kebaran," kata Kapolsek Sungai Sembilan.

    Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama SY (55) turut diamankan barang bukti satu buah mancis merk Fox warna hijau. Selanjutnya pemadaman telah dilakukan dengan dibantu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT. Suntara Gaja Pati (SGP).

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY (55) akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com