Pengajuan 1 Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung RI
Selasa, 04-04-2023 - 13:30:48 WIB šŸ‘ 5575
Foto: Kepala Kejati Riau Dr Supardi SH MH Dan jajaran Kejati Riau. Sumber. Hms Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. SH MH
TERKAIT:
 
  • Pengajuan 1 Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.


    Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.


    Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
    KEJAKSAAN NEGERI SIAK
    An. Tersangka ROY FIRMAN ZEBUA Als ROY yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.


    Kasus Posisi :
    Bahwa anak M. FAIZAL Als IJAL Bin HAMDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama FAISAL (DPO) telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam milik saksi MUHAMMAD FADLAN AKASA Als ALAN Bin HANAF, dilakukan oleh anak M. FAIZAL bersama FAISAL (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 di jalan lintas minas-perawang km 4 kampung minas timur kecamatan minas kabupaten siak, dengan cara meminjam sepeda motor tersebut dari saksi MUHAMMAD FADLAN AKASA untuk dijual kepada orang lain.
    Bahwa dalam penguasaannya anak M. FAIZAL bersama FAISAL (DPO) merubah bentuk kendaraan tersebut salah satunya melepaskan plat nomor polisi kendaraan yang sebelumnya telah terpasang di sepeda motor.Bahwa pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 08.30 WIB anak M. FAIZAL memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka, melalui komunikasi via aplikasi Facebook mereka berdua melakukan pertemuan dan setelah bertemu anak M. FAIZAL menawarkan kendaraan sepeda motor yang diakui miliknya untuk dijual kepada tersangka seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan uangnya digunakan untuk ongkos pulang kampung ke Palembang.


    Bahwa mendengar hal tersebut tersangka awalnya menolak karena tidak memiliki uang namun karena tersangka sangat memerlukan kendaraannya untuk berkerja dengan ini tersangka meminjam uang kepada orangtuanya, setelah mendapatkan uang dimaksud tersangka membayarkannya kepada anak M. FAIZAL dengan cara yaitu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar tiket bus tujuan ke Palembang atas nama M. FAIZAL dan FAISAL (DPO) dan terhadap sisanya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersangka serahkan kepada anak M. FAIZAL, selanjutnya setelah saksi MUHAMMAD FADLAN AKASA melaporkan ke pihak Kepolisian, didapatkanlah sepeda motor miliknya digunakan oleh tersangka, terhadap tersangka dan sepeda motor tersebut dibawa ke polsek tualang untuk proses lebih lanjut.
    Bahwa akibat perbuatan tersangka saksi MUHAMMAD FADLAN AKASA mengalami kerugian materiil atau setidak-tidaknya sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).


    Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
    Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
    1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
    2. Tersangka belum pernah dihukum;
    3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
    5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
    6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
    7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


    Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


    Editor: jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
  • Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
  • Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
  • Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    03 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    04 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    05 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    06 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    07 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    08 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    09 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    10 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    11 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    12 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    13 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    14 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    15 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    16 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    17 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    18 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    19 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    20 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    21 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    22 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com