Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Telah Disahkan DPRD Kota Pekanbaru
Selasa, 24-01-2023 - 19:42:10 WIB šŸ‘ 8075
Foto: Penandatanganan draf pengesaha Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh Pimpinan paripurna Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama
TERKAIT:
 
  • Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Telah Disahkan DPRD Kota Pekanbaru
  •  

    SERGAPONLINE.COM  PEKANBARU -  Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (24/1/2023). Dengan demikian, Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.

    Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Ginda Burnama menyebutkan perda yang mengatur payung hukum pada program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru ini sangat banyak manfaat bagi kota besar.

    "Hari ini Kota Pekanbaru sedang menuju kota besar dari kota berkembang, dari kota metropolitan menuju kota megapolitan. Kita merupakan barometer di Sumatera. Harapannya, Kota Pekanbaru bisa menjadi role model di Indonesia, khususnya Sumatera," ujar Ginda.

    Kenapa IPAL ini kenapa harus ada? Disebutkan Ginda karena hal itu merupakan program strategis dari pemerintah pusat, dan harus disambut dengan baik.

    "Manfaatnya belum dirasakan saat ini. Ini akan dirasakan oleh anak cucu kita nanti, 10, 15, 30 bahkan 50 tahun ke depan. Bagaimana kehidupan yang layak, bersih dan sehat untuk wilayah Pekanbaru," ucapnya.

    Perda IPAL ini disampaikannya lagi, menyambungkan program strategis dari pemerintah. Akan banyak perda baru lagi terkait IPAL ini, terutama masalah retribusi.

    "Dengan adanya Perda IPAL, pemerintah pusat sudah bisa melaksanakan program strategis ini di Kota Pekanbaru. Karena sudah ada payung hukum yang berlaku," kata Ginda.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai rapat paripurna itu mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirkan Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

    "Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti," ujarnya.

    Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Makanya, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan. "Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal," jelas Indra Pomi.

    Pada tahap pertama, sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.

    Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. "Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," jelas Indra Pomi.

    Setelah Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini disahkan, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas. Galery Foto

    ket foto: Penyerahan draf perda dari Jubir Pansus kepada pimpinan rapat

    Foto: Pimpinan Rapat Ginda Burnama bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat menyanyikan lagu indonesia raya

    Foto: Suasana sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

    Foto: Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi saat menyampaikan kata sambutan dihadapan para anggota dewan yang hadir.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com