Sita HP Milik Wartawan, Ismail Sarlata : " Diduga Oknum Kejaksaan Tabrak dan Tunggangi UUD 1945 dan UU ITE serta Putusan Makamah Konstitusi."
Minggu, 23-04-2023 - 10:41:38 WIB šŸ‘ 7717
Ismail sarlata
TERKAIT:
 
  • Sita HP Milik Wartawan, Ismail Sarlata : " Diduga Oknum Kejaksaan Tabrak dan Tunggangi UUD 1945 dan UU ITE serta Putusan Makamah Konstitusi."
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), mengutuk dan mengecam keras tindakkan yang diduga dilakukan oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

    " Kita atas nama organisasi Pers mengutuk dan mengecam keras, dugaan tindakkan penahanan dan pemeriksaan Hand Phone milik FN wartawan media online www.faktahukumntt.com yang terjadi pada bulan Februari 2023 lalu tanpa prosedural hukum dan belum dikembalikan hingga saat ini (April 2023)." ucap Ismail Sarlata dengan tegas,dalam pres rilisnya kepada media. Sabtu,22/04/2023).

    Untuk kita ketahui bersama,tidak ada hak seseorang maupun sekelompok orang, untuk menahan dan memeriksa barang milik seseorang maupun sekelompok orang tanpa alasan dan prosedural yang jelas, Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi :

    Pasal 28G ayat (1) ;
    "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

    Pasal 28H ayat (4) :
    " Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."

    Akan hal dugaan tindakkan oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, menahan dan memeriksa Handphone (HP) yang merupakan barang dan/atau benda milik pribadi wartawan FN. Dapat diasumsikan Oknum Kejaksaan Tabrak Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR), sebagaimana disebutkan diatas.

    Tidak hanya itu saja,oknum Kejaksaan juga diduga menunggangi Keputusan Makamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. beber Ismail Sarlata

    Oleh karena itu, saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang merupakan organisasi Perusahaan Pers,baik cetak,online maupun elektronik.Meminta kepada Direktur Perusahaan Pers,maupun melalui Pemimpin Redaksi dan unsur Pimpinan Perusahaan Pers dimana FN bekerja untuk dapat melaporkan oknum Kejaksaan kepada pihak Mapolda maupun Mapolres di Kabupaten TTU, serta ke Jaksaan Agung Republik Indonesia baik secara langsung maupun secara tertulis, atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari), yang diduga telah menyita,mengambil,memeriksa tanpa alasan dan wewenangnya.

    Agar FN yang bekerja di Perusahaan Pers dimana dirinya bekerja,mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 8 ; " Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum."

    Dipenghujung, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam waktu dekat akan membuat pernyataan sikap dan laporan tertulis kepada pihak Mapolda maupun Mapolres Kabupaten TTU, serta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan yang diduga melakukan dugaan tindakkan diluar wewenangnya terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com.

    Dan meminta kepada seluruh Insan Pers dan Perusahaan Pers yang ada diseluruh Indonesia pada Umumnya, dan yang ada di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang tergabung di Organisasi Pers maupun tidak untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com, demi tegaknya Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Supremasi Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada kita pelaku Pers.

    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com