SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - PWRI Provinsi Riau. Persatuan Wredatama Republik Indonesia. Provinsi Riau. Mengadakan Rapat kerja daerah pengurus konsolidasi dalam rangka revitalisasi Organisasi lebih kreatif dan produktif,
Sabtu, (6/5/2023).
Di Hotel Mutiara Merdeka Jalan di panjaitan Pekanbaru. Hadir para mantan petinggi pemerintahan provinsi Riau. H. Wan Syamsir Yus. Dan Prof Dr Suwardi. MS dan Sekjen PB PWRI Agung Mulyana
"Ketua Umum PWRI Provinsi Riau Brigjen TNI (Purn) H. Saleh Djasit. SH. Dalam sambutan nya, menyampaikan atas terselenggaranya acara ini. Selama dua hari. Dari hari jum'at dan hingga sabtu. Oleh panitia dan jajaran nya. Pak Sarjono. Trims kasih banyak atas terselenggaranya acara ini. Alhamdulillah. Kehadiran pengurus PWRI Provinsi Riau. Yaitu dua belas kabupaten kota hadir. Dan tidak kalah penting nya pengurus PWRI kabupaten Kampar hadir walaupun belum di lantik namun tetap antusias menghadiri. SK nya alhamdulillah sudah di sk. Kan. Ujar Saleh Djasit.
Hari ini kita. Ujar. Saleh Djasit. Rapat kerja daerah dari provinsi Riau sebagai tindaklanjut dari rakernas beberapa bulan yang lalu dalam rangka menyusun agar organisasi kita ini berguna bagi kita dan berguna bagi masyarakat, dan alhamdulillah hadir gubernur riau. Yang di wakili asisten satu Drs H. Masrul Kasmi. Dan harapan dari ketua umum PWRI Provinsi Riau H. Saleh Djasit. Bagi para anggota dan pensiunan para orang tua yang eksis dan kepedulian berikan darma bakti nya kepada keluarga oleh karena itu ini adalah wadah PWRI. Oleh karena itu berilah semangat bahwa kita masih tetap eksis.
Kita harus tetap menjaga silahturahmim bahwa kita tidak merasa kesepian dan tidak merasa sendirian. Kemudian kita akan tampil kan program-program kert kita. Dan apa yang selama ini yang telah kita perbuat antara lain. Pada waktu hari raya idul adha tahun lalu kita memotong qurban sapi tiga ekor. Untuk di bagikan ke anggota PWRI Provinsi Riau dan ke masyarakat. Kaum/Dhuafa. Dan kita mendatangi ke panti jompo. Dan acara bakti sosial bekerja sama RS awal bros tentang berolahraga kesehatan. mengadakan senam jantung sehat ada lima ratusan masyarakat yang hadir.
Kemudian kita mengadakan napak tilas PWRI Provinsi Riau di Yogyakarta sampai duapuluh delapan orang hadir untuk memeriahkan Napak Tilas. Tersebut karna partisipasi kita. Alhamdulillah memeriahkan acara nasional di Yogyakarta
Dan tidak kalah penting nya rumah PWRI Provinsi Riau kita jadi kan tempat ajang silahturahmi antar sesama. "Bahkan kantor PWRI. Itu setiap hari ada yang jaga tidak pernah kosong. Ujarnya
Siapa yang ingin datang ke sana ada berbagai kegiatan seperti ada meja pimpong dan meja catur. Dan karaoke. Ini untuk menambah silahturahim. Ini jangan sampai buntu/suntuk di rumah. Pergilah ke rumah pensiunan PWRI. Alhamdulillah tidak sepi kantor PWRI. Tepatnya di jalan setia budi. Pekanbaru
Kemudian para Ibu-ibu PWRI. Kita mengadakan UMKM bekerja sama dengan koperasi. Untuk membuat keripik dan jamur. Dan kemudian kita selalu eksis seperti mengadakan tadarus dan berbagai bermanfaat bagi kita semua dan untuk masyarakat. tutup. Saleh Djasit
PT. Taspen Persero. Cabang Pekanbaru Riau. Adakan sosialisasi tentang hak kewajiban aparatur sipil negara. Acara di Hotel mutiara merdeka. Jalan Di panjaitan Jum'at. 5/5/2023. Hadir Pengurus PWRI Provinsi Riau. Se provinsi Riau dan Sekjen PB PWRI Agung Mulyana. Kepala Cabang PT Taspen Persero Pekanbaru Riau Ibu Liderestety. Melalui Plt kepala Taspen kukuh Iman hadi marjuki. Pameteri manajer theofilus Amfotis,
Pembahasan Program Pensiun. Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN. Komposisi sharing adalah sebagai berikut :
Periode SHARING PEMBAYARAN PENSIUN KETERANGAN Description Periode
APBN DANA PENSIUN Sampai dengan 1993 100% 0% Until 1993 Januari 1994-Maret 1994 0% 100% SURAT MENKEU No.1204/MK.03/1993 January 1994-March 1994
April 1994-Maret 1997 77.50% 22.50% SURAT DJA NO:S-1684/A/56/0394 April 1994- March 1997
April 1997- Desember 1998 77% 23% SURAT DJA NO: S-993/A/67/0297 April 1997 - December 1998
Januari 1999- Desember 2002 75% 25% SURAT DJA NO: S-3389/A/1999 January 1999-December 2002
Januari 2003-Desember 2005 79% 21% SURAT DJA NO: S-6878/HK.2/2002 January 2003- December 2005
Januari 2006- Desember 2006 82.50% 17.50% SURAT MENKEU NO: S-07/MK-02/2006 January 2006- December 2006
Januari 2007- Desember 2007 85.50% 14.50% SURAT MENKEU NO: S-03/MK-02/2007 January 2007- December 2007
Januari 2008-Desember 2008 91.00% 9.00% SURAT DJA NO: S-05/MK.02/2008 January 2008-December 2008
Januari 2009-sekarang 100% 0% SURAT DJA NO: S-39/MK-02/2009 January 2009-now Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Pebruari 1985.
Pengadministrasian dan pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK. 02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Selain mengelola Dana Titipan Program Pensiun PNS, mulai tahun 1987 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS untuk wilayah propinsi Bali, NTB, NTT melalui surat Menteri Keuangan Nomor: 822/ MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986, dan Pada April 1990 Pembayaran Pensiun PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).
Penerima Pensiun adalah :
Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.
Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.
Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Hak-hak Penerima Pensiun :
Pensiun Sendiri Pensiun Janda/Duda
Pensiun Yatim Piatu Pensiun Orang Tua
Pensiun Terusan Uang Duka Wafat (UDW)
Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
Kewajiban Peserta :
Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan. Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya. Kewajiban Penerima Pensiun : Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:
Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.
Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga.
Biaya Penyelenggaraan Program Pensiun
Atas pengelolaan Program Pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS, Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang Penggantian Biaya Penyelenggaraan Pensiun.
Ketentuan tentang besarnya Biaya Penyelenggaraan Pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tanggal 30 November 2015, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT Asabri (Persero). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, penggantian Biaya Operasional Pensiun (BOP) Pembayaran Pensiun TMT tahun 2016 didasarkan pada proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja hasil kajian konsultan independen yaitu 70,36% dari total beban usaha yang dimasukkan dalam perhitungan BOP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara menetapkan imbal jasa (fee) Pengelolaan Badan Penyelenggara Pensiun sebesar 6,7% dari hasil investasi dikurangi biaya investasi tahun berkenaan. Penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).
Formula Manfaat Pensiun
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Theo.ujarnya
Editor: jasril chaniago
Komentar Anda :