Dana DAK Diparkirkan di BPKAD Provinsi Riau,
Pembangunan Gedung RSUD Arifin Ahmad 2021, Tidak Selesai Di Akhir Kontrak, DPD LSM GERAK Riau Akan Segera Sampaikan Laporan
Selasa, 16-05-2023 - 12:31:29 WIB šŸ‘ 9530
Foto: Bangunan Kesehatan Layanan Kardiovaskuler dan Rehabilitas RS - Layanan Jantung Terpadu
TERKAIT:
 
  • Pembangunan Gedung RSUD Arifin Ahmad 2021, Tidak Selesai Di Akhir Kontrak, DPD LSM GERAK Riau Akan Segera Sampaikan Laporan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pembangunan RSUD Arifin Ahmad dikerjakan mulai tanggal 03 Juni 2022, dengan program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Pekerjaan Belanja Modal bangunan Kesehatan DAK Pembangunan Layanan Kardiovaskuler dan Rehabilitas RS- Layanan Jantung Terpadu, sumber dana DAK-FISIK-Bidang Kesehatan– Reguler- Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan T.A 2022, nomor kontrak 027/Dir/PPK/RSUD/2022/870, nilai kontrak 16.780.608.000, Kontrak Pelaksana PT GRIYA FORTUNA BUUN, yang beralamat di Madurejo, Kabupaten Waringin Barat Kalimantan Tengah, Konsultan MK PT Cipta Multi Kreasi, yang beralamat di jalan Ruko Grand Palace, Jalan Raya Pasar Minggu, RT 04,/RW 01Pancoran, Kecamatan Pancoran kota Jakarta Selatan.

    Pemenang tender PT GRIYA FORTUNA BUUN yang bermarkas di kota Kalimantan Tengah tersebut, terkesan kurang profesional dalam melaksanakan pembangunan gedung baru RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Riau, dan juga Konsultan MK PT Cipta Multi Kreasi, yang beralamat di Jakarta Selatan tersebut terkesan kurang mengawasi pembangunan gedung RSUD Arifin Ahmad, ucap Emos Gea (ketua DPD LSM-GERAK)

    Kontrak yang bernilai sebesar Rp16.780.608.000 tersebut, waktu pelaksana yang harusnya selesai 212 hari kerja. Namun sampai hari ini pembangunannya belum rampung sebagaimana yang di komitmenkan dari awal. Artinya pekerjaan tersebut terkena diadendum oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Riau. Namun sampai hari ini pihak PPK selaku Direktur RSUD Arifin Ahmad enggan untuk memberikan komentar terkait faktor permasalahan adendum yang diajukan oleh pihak PT GRIYA FORTUNA BUUN, jelas Emos.

    Emos juga menduga adendum yang diajukan pihak PT GRIYA FORTUNA BUUN kepada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Provinsi Riau terkesan bermain mata dengan Kontraktor pelaksana proyek RSUD tersebut, tudingnya.

    Kedepannya, DPD LSM GERAK akan melayangkan surat resmi kepada pihak RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau antara lain:

    Alasan perusahaan PT GRIYA FORTUNA BUUN yang tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja awal.

    Kita juga akan pertanyakan alasan pihak PT GRIYA FORTUNA BUUN mengajukan adendum perpanjangan waktu kerja kepada RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

    Kita juga akan mempertanyakan syarat adendum yang dikabulkan pihak PPK apakah perusahaan PT GRIYA FORTUNA BUUN sudah memenuhi kriteria atau belum, apakah ada kendala dilapangan seperti bencana alam dan lain-lain.

    Dalam masa kesempatan perkerjaan yang diberikan oleh PPK diduga kuat tidak diawasi oleh konsultan pengawas tegas Emos kepada awak media.

    Ditegaskan Emos kembali, seharusnya pihak PPK selaku Direktur RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Provinsi Riau harus tegas dan memberikan Sanksi kepada kontraktor yang tidak profesional dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, seperti pemutusan kontrak, diblacklist perusahaan nya, dimasukan perusahaannya dalam Kotak Hitam serta mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar 5Ć¢ā€žā€¦, supaya menjadi efek jerah kepada kontraktor yang lain yang tidak profesional tegas Emos

    Tambahnya, dengan adanya beberapa temuan ini dilapangan pihak lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau akan segera mengumpulkan bukti-bukti lapangan yang akan kita jadikan sebagai bahan laporan kepada penegak Hukum yang ada di provinsi Riau, tambah Emos

    Ketika dikonfirmasi Edward selaku kontraktor pelaksana RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Senin (8/5/2023) mengatakan, bahwa benar saya mendapatkan kesempatan perpanjangan waktu kerja selama 90 Kalender dengan ketentuan saya membayar denda full dengan nilai kontrak, dan bisa 4 kali perpqnjangannya sesuai dengan peraturan keuangan (PK) jelasnya.

    Diakui Edward, bahwa diakhir kontrak bobot pekerjaan kurang dari 70%, dan dana yang sudah saya cairkan sudah mencapai 70%, sedangkan sisanya masih di parkirkan Rengkening BPKAD Provinsi Riau, katanya.

    Ketika wartawan ini konfirmasi PPK dan juga selaku direktur RSUD Arifin Ahmad, tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

    Red: Hadi




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com