Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Dumai Berhasil Diamankan Aksi Pencurian
Sabtu, 27-05-2023 - 20:08:28 WIB 👁 8045
Poto: Para Pelaku Aksi Pencurian Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Sumber Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Dumai Berhasil Diamankan Aksi Pencurian
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Lakukan aksi pencurian disebuah ruko saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (26/5/2023).


    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Irsanuddin Harahap, SH, MH, saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) berhasil mencuri 2 (dua) unit Handphone Andorid di Posko Haleyora Powerindo Jalan Soekarno - Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.


    “Selain FZ (23) dan FGP (16), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Samsung Galaxy A12 warna Biru beserta 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Samsung Galaxy A12,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto melalui IPTU Irsanuddin Harahap, Sabtu (27/5/2023).


    Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, diakui FZ (23) dan FGP (16) bahwa salah satu barang hasil curiannya berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru telah dijual kepada ROH (15) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.


    Sehingga tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA. Lius Mulyadin untuk membekuk penadah yang membeli barang hasil curian FZ (23) dan FGP (16) tersebut.


    "Bersama ROH (15), turut diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru beserta Kontak Handphone Androud merk Realme C21Y tersebut," ungkap Kapolsek Bukit Kapur.


    Diketahui, ROH (15) melakukan transaksi tukar tambah antara handphone miliknya dengan handphone curian FZ (23) dan FGP (16), usai melihat postingan FZ (23) di situs Facebook tepatnya melalui Halaman Dumai Jual Beli Online (DJBO).


    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ (23) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolsek Bukit Kapur.


    Sementara terhadap pelaku pencurian lainnya, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, berinisial FGP (16) yang masih berusia dibawah umur akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    "Kemudian terhadap penadah yang juga berusia dibawah umur yakni ROH (15) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Bukit Kapur IPTU Irsanuddin Harahap.



    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com