Gubri Syamsuar: Perda dan Perbup Penting dalam Menerapkan Pelaksanaan KTR
Kamis, 22-06-2023 - 08:48:46 WIB šŸ‘ 5390
Foto: Dalam rangka pengendalian bahaya merokok, Pemprov Riau menggelar advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Riau
TERKAIT:
 
  • Gubri Syamsuar: Perda dan Perbup Penting dalam Menerapkan Pelaksanaan KTR
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dalam rangka pengendalian bahaya merokok, Pemprov Riau menggelar advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Riau, di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (21/6/2023).

    Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy menyampaikan, rokok merupakan hal yang tidak asing untuk warga negara Indonesia, meskipun merokok memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

    "Merokok merupakan faktor resiko penyakit jantung, diabetes, kanker dan penyakit pernafasan kronis. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit seperti gangguan pernafasan, gangguan kardiovaskular, kanker, serta ganggguan kehamilan," ucap Masrul seraya membacakan sambutan pidato Gubernur Riau.

    Disampaikan, efek dari rokok jelas berdampak buruk bagi kesehatan. Namun, jumlah perokok tergolong meningkat, berdasarkan data riset kesehatan menunjukan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10 tahun sampai 18 tahun dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen pada 2018.

    "Ini termasuk tingginya penggunaan rokok elektrik bagi remaja. Lalu, sebagian remaja di Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok, baik dirumah maupun di tempat umum. Hal ini mengindikasikan bahwa rokok dan paparan asap rokok sudah berada pada tingkat menggangu kepentingan masyarakat umum. Untuk menanggulanginya pemerintah menyusun kebijakan aturan pengendalian tembakau, serta menetapkan peraturan kawasan tanpa rokok," ucapnya.

    Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan undang-undang kesehatan tahun 2009 No.36 dan PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif yang berupa produk tembakau bagi kesehatan, sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan KTR wilayahnya dengan Peraturan Daerah (perda).

    "KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau, KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya yang telah ditetapkan," terangnya.

    Kemudian, disampaikan, Pemprov Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.59 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok, ditegakkan untuk memberikan perlindungan kesehatan, mencegak perokok pemula, menurunkan angka kematian akibat rokok, dan menciptakan lingkungan yang sehat.

    "Melalui kegiatan advokasi diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan dukungan penerapan kawasan tanpa rokok di daerah masing-masing, dan dapat terimplementasi secara komprehensif, serta didukung dengan adanya Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam menerapkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok," katanya.

    Setelah membacakan pesan tertulis dari Gubri, Masrul sampaikan perlu penegakan yang kuat dan komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam menciptakan kawasan tanpa rokok.

    "Pertama, harus ada payung hukum terhadap kawasan tanpa rokok. Lalu, kita bisa lihat negara lain, mereka memasang CCTV dikawasan bebas rokok sebagai bentuk pengawasannya, dan hal-hal seperti ini salah satunya yang harus kita kembangkan dan diterapkan," tutupnya.

    Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com