BPOM Pekanbaru : Berkas Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Masuk Tahap II Kejari Rohil
Sabtu, 24-06-2023 - 19:28:59 WIB šŸ‘ 5881
Foto: Berkas dua tersangka pengedar farmasi berupa obat dan obat tradisonal Tanpa Izin Edar
TERKAIT:
 
  • BPOM Pekanbaru : Berkas Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Masuk Tahap II Kejari Rohil
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Berkas dua tersangka pengedar farmasi berupa obat dan obat tradisonal Tanpa Izin Edar (TIE), di wilayah Rokan Hilir (Rohil) inisial JO (35) dan KP (57) memasuki tahap II.

    Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, bahwa penegakan hukum atau law enforcement merupakan salah satu komitmen dan upaya BBPOM di Pekanbaru dalam memutus rantai peredaran Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan.

    "Komitmen ini tentunya memerlukan dukungan dan sinergitas dari mitra CJS lainnya, seperti dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan," terang Yosef.

    Yosef menjelaskan, tahap II ini dilakukan berawal penindakan yang dilakukan pada operasi pada tanggal 25 Mei 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.

    "Dari operasi tersebut ditetapkan dua orang tersangka yakni JO dan KP," ujar Yosef.

    Berkas perkara tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan pada tanggal 22 Juni 2023 ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

    Yosef mengakui penyelesaian perkara yang relatif cepat tidak sampai 1 bulan, berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara PPNS BBPOM di Pekanbaru, Ditkrimsus Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

    "Kedua tersangka saat ini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," jelas Yosef.

    Yosef menegaskan, melalui penegakan hukum atau law enforcement ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan gentar bagi pelaku pelanggaran.

    "Pemerintah dalam hal ini BBPOM Pekanbaru beserta stakeholder akan senantiasa hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat di Provinsi Riau dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan," kata Yosef.

    Dalam perkara ini keduanya dikenakan pada 2 perkara tersebut adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com